Korupsi Depkumham

Yusril Datang Tanpa Pengacara

VIVAnews- Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Yusril mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi biaya sistem administrasi hukum umum (sisminbakum).

Yusril tiba di gedung Bundar Kejasaan Agung pada pukul 09.50 WIB. Sambil membawa tas hitam, Yusril berjalan kaki karena mobilnya diparkir jauh dari kantor Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

"Saya datang sendirian, tidak didampingi kuasa hukum karena saya diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus tindak pidana," kata Yusril yang mengenakan kemeja putih, Selasa 18 November 2008.
 Ia menolak menjelaskan lebih panjang mengenai pemeriksaan itu.

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendi, para tersangka dan saksi mengatakan Yusril harus ikut bertanggung jawab.

”Kalau Pak Yusril mau marah, silakan marah kepada tersangka,” katanya di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Rabu 12 November 2008.

Tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus itu yakni mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Romli Atmasasmita dan Zulkarnain Yunus, serta  Dirjen  Administrasi Hukum Umum yang saat ini menjabat, Syamsuddin Manan Sinaga. ” Maklumlah karena sudah tersangka, karena takut, lalu maunya lepas tanggungjawab,” kata Marwan.

Ditambahkannya, para saksi kasus dugaan korupsi sisminbakum mengatakan proyek ini berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM No M-01.HT.01.01 Tahun 2000 tanggal 10 Oktober 2000 yang ditandatangani Yusril. ”Nanti kita kaji lagi, apakah tanda tangan itu saja bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi
Ilustrasi mata uang Jepang

Yen Amblas ke Level Terendah dalam 34 Tahun, Menkeu Jepang Bakal Ambil Tindakan

Menteri Keuangan Jepang, Shunichi Suzuki menyatakan, akan mengambil tindakan yang tepat terhadap pergerakan pasar mata uang yang berlebihan.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024