Korupsi Mobil Pemadam

Mantan Walikota Divonis 5 Tahun Penjara

VIVAnews - Terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Pemerintah Kota Makassar, Baso Amirudin Maula divonis lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Hukuman ini lebih berat setahun dari putusan tingkat banding.

Majelis Kasasi Mahkamah Agung yang diantaranya terdiri atas Djoko Sarwoko, Ojak Parulian, Mugiharjo, Krisna Harahap itu membacakan putusan, Selasa 18 November 2008. Selain itu, Amirudin juga dihukum untuk membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara dan uang pengganti sebesar 600 juta subsider satu tahun penjara.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," kata salah satu hakim Krisna Harahap, di Mahkamah Agung, Jakarta.

Pada Januari 2008, Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi memvonis Aminudin empat tahun penjara dengan hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan dan uang pengganti Rp 600 juta subsider satu tahun penjara.

Semasa menjabat sebagai Walikota Makassar, Baso Amirudin Maula melakukan tindak pidana korupsi berupa penggelembungan harga 10 unit mobil kebakaran. Selain itu, ia juga melakukan menunjuk langsung rekanan pengadaan itu tanpa melakukan tender, PT Istana Raya.

Perhitungan dari Lembaga  Afiliasi Penelitian dan Industri Institut Teknologi Bandung (LAPI ITB) harga satu unit mobil pemadam kebakaran hanya Rp454,281 juta/unit atau Rp4,452 miliar untuk sepuluh unit mobil pemadam. Berdasarkan perhitungan itu, terdapat kemahalan harga sebesar Rp4,310 miliar. Selisih harga itu dinikmati sebagai keuntungan oleh Hengky Samuel Daud sebagai bos PT Istana Raya.
 
Dari hasil keuntungan itu, Hengky memberikan uang kepada Maula sebesar Rp 600 juta yang ditransfer ke rekening Maula di BCA Makassar. Transaksi perbankan itu dilakukan oleh istri Hengky, Chenny Kolondam.

Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI Gubeng Surabaya Dicokok Polisi 
Prabowo Subianto tiba di Malaysia.

Batalkan Aksi Relawan Turun ke Jalan Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Prabowo Tuai Pujian

Menurut Sekjen AMMI Arip Nurahman, langkah dilakukan Prabowo ini, agar menjaga situasi tetap kondusif serta menghindari terjadinya perpecahan diantara sesama anak bangsa.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024