Sengketa Pilkada Jawa Timur

KPUD dan Pemenang Berusaha Patahkan Gugatan

VIVAnews – Sidang gugatan Pilkada Jawa Timur berlanjut hari ini, Rabu 19 November 2008 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Sidang yang dijadwalkan pukul 14.00 Waktu Indonesia Barat itu mengagendakan jawaban dari termohon yakni Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Timur dan mendengarkan keterangan pihak terkait.

Perolehan Suaranya 58,6 Persen, Prabowo Subianto: Itu Hasil Demokrasi dan Perjuangan

Kuasa hukum pasangan Soekarwo-Sifullah Yusuf (Karsa), Tri Moelja mengatakan sidang hari ini adalah sidang perdana dimana semua pihak dihadirkan untuk memeriksa permohonan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji).

Selain  mengajukan keterangan tertulis, KPUD dan kuasa hukum Karsa juga akan mengajukan keterangan lisan dalam persidangan.

Alasan Wika Salim Semakin Yakin ke Max Adam, Bawa ke Keluarga Saat Lebaran

Menurutnya, baik Karsa maupun KPUD sebagai termohon akan berusaha maksimal mematahkan permohonan Kaji. “Sehingga ujungnya kami mengharapkan Mahkamah menolak permohonan Kaji,” kata Tri Moelja kepada VIVAnews, Rabu 19 November 2008.

Pasangan Khofifah-Mudjiono menggugat Keputusan KPUD Jawa Timur No 30 Tahun 2008 Tanggal 11 November 2008 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Putaran II.

Asia Business Council, Menko Airlangga Yakinkan Komitmen Indonesia Mempercepat Pembangunan Ekonomi

KPUD menetapkan perhitungan akhir pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf sebesar 7.729.944 suara (50,20%) suara dan pasangan Khofifah-Mudjiono sebesar 7.669.721 suara (49,80%).



SPBU Shell

Shell Indonesia Bakal Tutup Seluruh SPBU di Medan, Manajemen Ungkap Alasannya

PT Shell Indonesia dikabarkan bakal menghentikan operasional seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Medan, Sumatera Utara.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024