BI Sempurnakan Pendanaan Darurat Bank

VIVAnews - Mengantisipasi krisis global yang dikhawatirkan akan membahayakan sistem keuangan dan perekonomian nasional, Bank Indonesia menyempurnakan ketentuan fasilitas likuiditas untuk bank umum.

Dalam keterangan tertulis yang dikutip VIVAnews, Rabu 19 November 2008, Bank Indonesia menjelaskan, ketentuan yang disempurnakan adalah Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum (FLI), Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum (FPJP), dan Fasilitas Pembiayaan Darurat Bagi Bank Umum (FPD).

Terbitnya peraturan tersebut juga melengkapi mekanisme Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.4 Tahun 2008 tentang JPSK, "Ketentuan-ketentuan tersebut merupakan bagian dari jaring pengaman keuangan (financial safety net) yang diperlukan dalam rangka memelihara stabilitas sistem keuangan," jelas Gubernur Bank Indonesia Boediono.

Dikatakannya, kerangka jaring pengaman keuangan yang komprehensif memuat secara jelas mengenai peran masing-masing lembaga terkait dan mekanisme koordinasi baik dalam pencegahan maupun penyelesaian krisis. Stabilitas sistem keuangan perlu dipelihara  untuk stabilitas moneter dalam rangka menunjang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Ketentuan Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI) disempurnakan melalui PBI No.10/29/PBI/2008 yang mengatur pemberian fasilitas untuk mengatasi kekurangan likuiditas akibat kesenjangan antara arus dana masuk dan arus dana keluar.  Pemberian fasilitas ini kepada bank ditujukan untuk memperlancar operasi sistem pembayaran dengan didukung agunan likuid dan bernilai tinggi.

Ketentuan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) disempurnakan melalui PBI No.10/26/PBI/2008 dan PBI No.10/30/PBI/2008 yang memberikan akses yang lebih luas kepada perbankan untuk memperoleh pendanaan dengan jangka waktu yang lebih panjang dari FLI. 

Sementara itu Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD) yang disempurnakan melalui PBI No.10/31/PBI/2008 diberikan kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas tetapi masih memenuhi tingkat solvabilitas tertentu yang ditetapkan Bank Indonesia, serta berdampak sistemik. 

Lebaran Pertama, 75.433 orang Ngumpul di Pelabuhan Bakauheni

"Berbeda dengan FLI dan FPJP, pemberian FPD harus didasarkan pada keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang keanggotaannya terdiri dari Menteri Keuangan sebagai Ketua merangkap Anggota dan Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota," beber Boediono.

Open house di Istana Negara

Sederhana, Potret Busana Iriana Jokowi Saat Open House Curi Perhatian

Iriana Jokowi memadukan tunik berwarna putih itu dipadukan dengan loose pants putih. Iriana juga menggunakan hijab segitiga berwarna senada.

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024