Polisi Gunakan Ahli untuk Hitung Kerugian

VIVAnews - Hasil audit Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tak menemukan indikasi pelanggaran dalam impor minyak zatapi di PT Pertamina. Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) tak berhenti begitu saja.

"Kami baru mulai. Tidak selalu menggunakan hasil audit BPKP kalau kami bisa hitung sendiri. Kami kan bisa menggunakan saksi ahli," kata Direktur III Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jose Rizal, Rabu 19 November 2008.
 
Ia meminta agar kejaksaan mau membantu polisi dalam menuntaskan kasus tersebut dan tidak mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) meski penghitungan kerugian negara menggunakan saksi ahli.

" Polisi sudah bisa tembus Pertamina. Masa kejaksaan tak mau bantu," kata Jose.
baca juga: Jalan Panjang Kasus Zatapi

Gandeng IEP, Kemenag Buka Peluang Sinergi dengan Perguruan Tinggi Amerika
Bea Cukai beri izin tambah lokasi usaha

Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Produsen Tembakau Iris Ini

Perusahaan ini mengajukan penambahan lokasi baru ke Bea Cukai Yogyarta dan berhasil mendapatkan izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024