Jaring Busyro Jerat Mafia Peradilan

Nama Busyro Muqoddas mulai mencuat saat menduduki jabatan sebagai Ketua Komisi Yudisial dikenal sebagai pribadi yang sederhana dan rendah hati. Sebelum memangku jabatan sebagai Ketua Komisi Yudisial, Busyro berprofesi sebagai pengacara di Yogyakarta.

Busyro mengawali karirnya di bidang hukum pada tahun 1983 sebagai Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Busyro pun meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Unversitas Islam Indonesia, Yogyakarta pada 1977.

Gebrakan pria kelahiran Yogyakarta, 17 Juli 1952 saat pertama kali memimpin lembaga penjaga kehormatan dan keluhuran hakim ini sangat progresif. Busyro mulai menjalin kerjasama dengan sejumlah lembaga antikorupsi dan kampus untuk membantu tugas Komisi dalam hal mengawasi para hakim nakal. "Ini bagian dari reformasi peradilan," ujar Busyro saat pembukaan pelatihan jejaring Komisi Yudisial.

Jejaring Komisi Yudisial ini juga bertujuan untuk menyusun database rekam jejak hakim di seluruh Indonesia yang bertujuan melakukan informasi peradilan dan pemberantasan mafia peradilan.

Gebrakan Busyro di Komisi Yudisial lama kelamaan membuat gerah para hakim, termasuk hakim agung. Komisi berulang kali memanggil hakim dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung. Perselisihan antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung berakhir di Mahkamah Konstitusi, yang berujung dikebirinya kewenangan Komisi Yudisial.

Namun, putusan Mahkamah Konstitusi itu tidak menyurutkan Busyro untuk tetap menjaring hakim-hakim nakal. Laporan mengenai perilaku minus para pengadil terus diterima.

Busyro memiliki sejumlah trik dalam pemberantasan korupsi. Pertama, pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Tindakan ini dibuktikan Busyro saat rekannya, Irawady Joenoes langsung dinonaktifkan saat tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi karena memeras.

Kedua, melakukan berbagai program yang berhubungan dengan administrasi, pengembangan lembaga, kerjasama serta penggalangan dukungan dari berbagai pihak. Program ini bertujuan memberikan proses penyadaran hati nurani melalui gerakan budaya kepada para penegak hukum agar selalu jujur, adil, profesional, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

Ketiga, melakukan penelitian putusan hakim dan investigasi atas perilaku hakim yang bertujuan untuk terwujudnya kultur di kalangan akademis untuk mengkaji dan menelaah lebih lanjut apakah dalam putusan hakim telah termuat pertimbangan atau argumentasi hukum yang lengkap.

Kegigihan bapak tiga anak ini dalam menjaring para mafia peradilan membawa berkah. Busyro meraih penghargaan antikorupsi dari perkumpulan Bung Hatta Anti Corruption Award.

Selama berkarir, Busyro memiliki harta sebesar Rp 1,342 miliar dan US$ 1.601. Data itu merupakan data per 10 Mei 2007 yang disampaikan Busyro ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Siapkan Tenaga Kerja yang Kompeten, Kemnaker Ajak Jepang Investasi Pelatihan Bahasa
Gelandang Timnas Indonesia U-23, Marselino Ferdinan

Apa Jadinya Jika Timnas Indonesia U-23 Ketemu Israel di Olimpiade 2024?

Keberhasilan Timnas Indonesia U-23 lolos ke perempat final Piala Asia U 23 menjadi satu catatan sejarah manis. Indonesia berpeluang tampil di Olimpiade 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024