Korupsi Depnakertrans

Pengadaan Alat Latihan Kerja Tak Independen

VIVAnews - Pimpinan Proyek pengadaan alat pelatihan Balai Latihan Kerja pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Taswin Zein mengaku tidak independen dalam melaksanakan tugasnya.

"Semua dikendalikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Bahrun Effendy selaku kuasa pengguna anggaran," kata Taswin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 20 November 2008. Taswin mengungkapkan hal tersebut saat diperiksa majelis hakim sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat bengkel di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Menurut Taswin, setiap melakukan sesuatu, harus selalu dilaporkan kepada Bahrun. Atas arahan Bahrun, dia melanjutkan, pengadaan dilakukan dengan melakukan penunjukkan langsung. "Termasuk penyerahan uang kepada sejumlah pejabat dan rekanan," kata dia.
 
Taswin mengaku telah mengalirkan sejumlah dana kepada Pompida, menantu Fahmi Idris. "Saya serahkan melalui Monang Tambunan senilai Rp 150 juta," kata dia. Ia juga telah menyerahkan uang kepada petugas Badan Pemeriksa Keuangan sebesar Rp 650 juta. "Saya serahkan dua kali," kata Taswin.
 
Sementara itu, Taswin juga mengatakan pejabat di lingkungan Departemen Tenaga Kerja pun turut ambil bagian. Antara lain, Bahrun menerima dana dari dirinya sebanyak Rp 150 juta. "Saya serahkan langsung tunai sebesar Rp 100 juta," kata dia. Sisanya, Taswin mengaku menyerahkan cek perjalanan senilai Rp 5 juta sebanyak 10 lembar. "Saya serahkan melalui Monang Tambunan," kata dia.
 
Sekertaris Jenderal Tjeppy Alwoie juga menerima uang senilai Rp 290 juta. Tidak hanya uang, Sekjen dan Sekretaris Direktorat jenderal juga menerima mobil Nissan Xtrail dan Terano. "Uang itu untuk dua orang," kata dia. Menurut Taswin mereka adalah Ramli Patolay dan Amril.
 
Ada pun aliran dana ke anggota Dewan, Taswin mengaku mengumpulkan dana ke Wahyu Widodo, staf bagian keuangan dan perencanaan. "Atas permintaan Sekertaris Jenderal untuk menyisihkan lima persen dari nilai pagu anggaran," jelasnya.
 
Ia juga mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut. Perbuatannya, kata dia, telah menyalahi Keputusan Presiden no 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintahan.
 
Kasus ini bermula dengan proses pengadaan pada proyek pengadaan alat di 10 Balai Latihan Kerja itu tidak sesuai dengan ketentuan dan Keputusan Menakertrans. Modus yang digunakan adalah memerintahkan seluruh panitia pengadaan untuk menandatangani dokumen kontrak dan serah terima barang sebagai formalitas belaka, agar anggaran dapat dicairkan, sementara kontrak pengadaan dan serah terima barang belum ada.

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main
Liverpool vs Everton

5 Fakta Menarik Jelang Duel Everton vs Liverpool di Premier League

Liverpool akan menyambangi markas Everton dalam lanjutan Premier League di Stadion Goodison Park pada Kamis dini hari nanti, 25 April 2024, pukul 02.00 WIB.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024