Mangkir Pajak, Restoran Korea Disegel

VIVAnews - Enam restoran korea 'Gang Gang Sullai' disegel Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) DKI Jakarta. Keenam restoran mewah itu menunggak pajak selama 3,5 tahun.

"Segel akan dicopot kalau dia telah memenuhi kewajibannya. Namun, selama dia belum memenuhi kewajibannya itu, restorannya tidak boleh beroperasi. Toh yang rugi pemiliknya sendiri," ujar Kepala Seksi Restoran Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Ukar Sahputra, Jumat 21 November 2008.

Tunggakan pajak terhitung tahun 2004, 2005, dan enam bulan di tahun 2006, dengan nilai Rp 1,2 miliar. Selain itu, restoran ini juga mempunyai hutang pajak mulai dari tahun 2006 hingga 2008 sebesar Rp 2,2 miliar. Jadi, total tunggakan pajak daerah yang harus dilunasi sebesar Rp 3,4 miliar.

Keenam restoran yang beromset Rp 6-7,5 juta per hari per restoran ini dinilai telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran dan Pergub Nomor 30 Tahun 2003 tentang Ketentuan Pemeriksaan Bidang Pajak Daerah.

Kepala Sub Dinas Pemeriksaan Pajak Daerah Dipenda DKI, Iwan Djumhana, mengatakan, hingga kini, pemiliknya baru melunasi kewajibannya sebanyak Rp 1 miliar.

Seperti dikutip situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, keenam restoran, tiga berada Jakarta Selatan yaitu di TIS Square, Pondok Indah Plaza I, Outo Mall SCBD. Dua di Jakarta Pusat yaitu di Jalan Cideng Timur No 65, dan Mangga Dua Square. Satu lagi di La Piazza Kelapa Gading, Jakarta Utara.

MTsN 1 Pati Kirim Tiga Siswa ke Thailand untuk Olimpiade Matematika Internasional
Laura Theux dan Indra Brotolaras

Selamat! Laura Theux dan Indra Brotolaras Dikaruniai Anak Pertama

Laura Theux dan Indra Brotolaras memberi nama  anak pertamanya itu Wayan Victoria Semesta Brotolaras, yang lahir pada pukul 08.06 pagi.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024