DKI Hapus Retribusi Usaha Kecil

VIVAnews - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) DKI Jakarta mengusulkan penghapusan retribusi untuk usaha mikro, kecil dan menengah. "Karena berbagai pungutan yang diambil diawal bisa melemahkan daya saing," ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKM Ade Soeharsono, Jumat 21 November 2008.

Dengan penghapusan sistem retribusi, Ade berharap, usaha mikro, kecil, dan menengah di Jakarta tetap bergairah di tengah terpaan krisis ekonomi global. Nantinya, pengusaha mikro, kecil dan menengah hanya dikenai pungutan pajak, yang ditagih setelah mereka menikmati keuntungan.

Selama ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenakan retribusi untuk pengurusan izin perdagangan, produksi, dan gangguan. Tapi, setelah dievaluasi, penerimaan retribusi itu ternyata tidak cukup signifikan meningkatkan pendapatan daerah. Hanya sekitar Rp 15 miliar per tahun. 

Jadi pungutan diterapkan ketika pengusaha sudah menikmati hasil, bukan saat memulai usaha. "Diharapkan penghapusan retribusi tersebut dapat memacu kegiatan ekonomi masyarakat yang sekaligus mampu meningkatkan citra Jakarta," ujar Ade.

Data Dinas Koperasi dan UKM menunjukkan, pengusaha mikro di Jakarta mencapai 105 ribu, pengusaha menengah 154 ribu, dan pengusaha kecil 94 ribu.

Belum Kepikiran Nikah, Ternyata Ini Kriteria Pria Idaman Ghea Indrawari
Media Gathering PUBG Mobile

Esports: PUBG Mobile Sukses Gelar Turnamen Komunitas hingga Influencer selama Ramadhan

Selama Bulan Suci Ramadhan 2024 yang baru saja berlalu, pecinta Esport dan gamers disuguhkan berbagai kegiatan oleh PUBG Mobile.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024