Nasib Akuisisi Century di Tangan LPS

VIVAnews - Bank Indonesia menyerahkan masalah akuisisi PT Bank Century Tbk oleh pihak lain kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Proses akuisisi oleh PT Sinas Mas Multiartha dan investor lainnya akan menjadi kewenangan LPS," demikian penjelasan Bank Indonesia mengenai Bank Century yang dikutip dari situsnya, Jumat 21 November 2008.

Dijelaskan, proses akuisisi membutuhkan proses due diligence yang mendalam dan waktu yang cukup panjang untuk dapat segera direalisiasi.

"Dengan pertimbangan bahwa permasalahan bank berdampak sistemik, sementara proses akuisisi memerlukan waktu yang relatif lama, maka disepakati agar Bank Century segera dialihkan LPS," demikian penjelasan BI.

Dengan pengambilalihan Bank Century oleh LPS maka diharapkan kondisi keuangan bank tersebut akan membaik.

Putri Marino Berani Mesra dengan Nicholas Saputra, Ini Reaksi Tak Terduga Chicco Jerikho!

Sebelum diambilalih pemerintah, Bank Century dan Sinar Mas Multiartha telah menandatangani letter of intent menyangkut akuisisi 70 persen saham bank itu.

BI juga menjelaskan kasus yang terjadi pada Bank Century sifatnya hanya kasusistik saja. Secara umum kondisi perbankan Indonesia dalam kondisi yang stabil dengan kinerja yang tetap terjaga. Namun demikian, pada dasarnya Bank Indonesia terus melakukan pengawasan kepada semua bank dengan meningkatkan kewaspadaan.

Sejalan dengan terjadinya krisis global, Bank Indonesia dan Pemerintah terus melakukan langkah-langkah untuk mencermati setiap perubahan yang terjadi untuk mengantisipasi dampak krisis tersebut terhadap perbankan nasional.

Peran Presiden Salurkan Bansos, Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu
Pabrik GAC Aion / perakitan mobil

GAC Aion Jual 1 Juta Mobil Listrik dalam Waktu Relatif Singkat

Dalam kurun waktu singkat, perusahaan berhasil menunjukkan dedikasi dan komitmennya.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024