Korupsi Depkumham

Yusril: Bukan Mahfud MD yang Tandatangan

VIVAnews - Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra membantah telah menuduh Mahfud MD terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek sistem administrasi badan hukum. Yusril menegaskan perjanjian pembagian jatah biaya akses tidak ditandatangani Mahfud MD.

"Pada waktu itu ditandatangani Dirjen," kata Yusril di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Jumat, 21 November 2008. Mahfud MD, lanjut dia, selama menjabat sebagai menteri hukum tidak terlalu aktif, "Saya yakin, Pak Mahfud juga tidak tahu."

Menurut Yusril pernyataan kalau dirinya tidak pernah menyatakan kalau Mahfud MD menandatangani perjanjian itu. "Ada kesalahan pemahaman di sini saat saya menjelaskan itu kemarin," ujarnya.

Sebelumnya, Yusril menyatakan bahwa perjanjian pembagian jatah biaya akses dilakukan di masa Menteri Marsilam Simanjuntak. Namun pernyataan ini dianulir. Menurutnya perjanjian itu ditandatangani saat Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin Mahfud MD.

Surya Paloh Sambut Baik PKS Jika Ikut Merapat ke Koalisi Prabowo-Gibran
Ilustrasi keamanan siber.

Jika Lolos Tes Ini, Keamanan Siber Bank di Indonesia Sudah Tangguh

Empat dari sepuluh bank terbesar di Indonesia menaruh kepercayaan kepada Spentera perihal keamanan siber.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024