Kejahatan Dunia Maya Dapat Dikurangi

VIVAnews - Kejahatan dunia maya bisa diminimalisir jika pemerintah mewajibkan verifikasi para pengguna atau pengakses. Usulan itu terkait maraknya kejahatan dunia maya sangat sulit diungkap.

Usulan itu disampaikan Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Warung Internet Indonesia, Judith Monique dalam diskusi Radio Trijaya di Warung Daun, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu, 22 November 2008.

Pernyataan Judith terkait dengan kejahatan dunia maya yang mulai dilakukan Kepolisian. Ketika data pengguna sudah valid, maka data digital tersebut bisa ditelusuri penyidik.
 
Menanggapi usulan itu, staf ahli hukum Menteri Komunikasi dan Informasi Edmon Makarim menyatakan kepolisian akan dimudahkan melacak kejahatan tersebut dengan Undang-undang nformasi dan Transaksi Elektronik. "Polisi tidak bisa sembarangan," kata Edmon.

Bukti digital, lanjut Edmon, sudah bisa menjadi alat bukti dengan adanya UU tersebut. Edmon menjelaskan hal yang termasuk pidana dalam kejahatan ini antara lain penyebaran berita bohong, teror dan penistaan agama.

"Hal ini bisa langsung dikenai dengan UU ITE yang ancamannya lebih berat," jelas dia. Walaupun UU ITE ini memiliki cakupan yang luas tapi, menurut Edmon, tidak bisa dilakukan terhadap negara lain. "Kita harus menghormati hukum yang berlaku di negara masing-masing," jelas dia. Ia mencontohkan sms teror ketika eksekusi amrozi. "Ketika sudah mengganggu masyarakat, maka dia bisa dikenakan UU tersebut," singkat Edmon.
 
Adapun Kepala Unit V Cyber Crime Markas Besar Polri Edy Hartono mencontohkan, kasus dugaan penyebaran berita bohong pada Bank Century yang disebarkan oleh Broker PT Bahana Sekuritas, Erik Jazier. Polisi menjerat dia dengan pasal 45 Undag-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Erik sudah ditahan pada 16 November lalu.
 
Judith menambahkan, guna mengurangi kejahatan dunia maya tidak perlu menunggu pihak kepolisian bertindak. "Kita sendiri bisa lakukan proteksi itu, sebagai langkah awal," kata Judith. Masyarakat, kata dia, bisa langsung melaporkan. "Kan sudah ada divisinya," jelas dia. "Biarlah polisi yang mengusutnya."

39 Unit SPKLU PLN di Sepanjang Tol Trans Sumatra Siaga Layani Pemudik, Ini Titik Lokasinya
Bek Timnas Indonesia U-23 Pratama Arhan

Lengkap! Jadwal Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23 Qatar

Timnas Indonesia U-23 akan tampil di ajang Piala Asia U 23 2024 yang digelar di Qatar. Ajang ini berlangsung pada 15 April hingga 3 Mei 2024.

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024