VIVAnews - Kejaksaan Agung menyita Rp 2,4 miliar dari Kantor Sistem Administrasi Badan Hukum, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Uang ditemukan di ruang Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Syamsudin Manan Sinaga.
"Uang diambil dari ruang pak Dirjen Manan (Syamsudin Manan Sinaga)," kata jaksa penyidik, Reda Mantovani, di sela penggeledahan di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Senin 24 November 2008.
Uang itu kemudian ditransfer ke rekening Kejaksaan Agung di Bank Rakyat Indonesia dengan nomor rekening 0193010008223. Uang itu ditransfer melalui Bank Negara Indonesia 1946 yang berada di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan tiga mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai tersangka. Ketiganya yakni, Romli Atmasasmita, Syamsuddin Manan Sinaga, dan Zulkarnain Yunus. Mereka diduga telah merugikan negara Rp 400 miliar.
Hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung.
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Pedro Acosta diprediksi akan menang di MotoGP Spanyol yang akan berlangsung pada Minggu 28 April 2024 di Sirkuit Jerez. Tapi ada salah satu hal yang tidak boleh dilakukan
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Film dokumenter Harta Tahta Raisa yang disutradarai oleh Soleh Solihun bakal segera tayang pada 6 Juni 2024 dan menjelang itu teaser poster dan trailer telah diluncurkan.
Kabar mengejutkan kembali datang dari dunia hiburan Tanah Air, selebgram Chandrika Chika baru-baru ini diamankan oleh pihak kepolisian Metro Jaya......
Selengkapnya
Isu Terkini