VIVAnews - Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum Senin, 24 November 2008, malam dinilai bermasalah. Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Jeirry Sumampow menilai penetapan itu merupakan bentuk pelanggaran. Pasalnya, Komisi mengubah data yang sudah ditetapkan sebagai data final pada 24 Oktober 2008 lalu.
Keputusan perubahan daftar pemilih tetap itu, kata dia, memperlihatkan bahwa Komisi tidak mampu dan gagal dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. ”Masalah seperti ini bisa mendelegitimasi tahapan pemilu bersangkutan yang kemudian bias berpotensi memunculkan gugatan hukum di masa depan,” ujarnya.
Jeirry menilai Komisi melanggar kode etik dan sumpah jabatan. Pasalnya, pada 24 Oktober lalu, Komisi menyatakan bahwa penambahan hanya akan terjadi di Papua Barat dan Luar Negeri. Namun, Komisi juga mengubah daftar pemilih propinsi lain. ”Ini bisa dikategorikan kebohongan publik dan penyampaian informasi tidak benar dan tidak akurat kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Komisi juga dinilai melanggar pasal 47 (3) UU No 10 Tahun 2008. ”Di situ tegas dinyatakan KPU harus melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional,” katanya. Untuk itu, kata dia, JPPR akan melaporkan pelanggaran tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu pada Selasa 25 November 2008 pukul 10.00.
Sementara itu Ketua Komisi Abdul Hafiz Anshary mengaku siap menghadapi gugatan itu. ”Tunjukkan melanggar UU mana, pasal mana,” tantangnya. Dia berargumen, keputusan perubahan daftar tersebut setelah melihat kondisi objektif dan masukan Komisi tingkat propinsi. ”Prinsipnya, kami memberi keluasan kesempatan yang memang memiliki hak pilih. Dan yang tidak akurat, misalnya nama ganda atau sudah terbukti tidak punya hak pilih, harus dicoret,” kata dia.
Sebelumnya, Senin 24 November 2008 anggota Badan Pengawas Pemilu Bambang Eka Cahya Widada mengatakan pihaknya siap menegur Komisi jika terbukti melakukan pelanggaran. ”Teguran dialamatkan pada institusi. Harapannya KPU bisa meneruskan pada anggota yang bertanggung jawab,” katanya.
Namun, kata dia, hingga hari ini belum ditetapkan sanksi bagi anggota Komisi jika melakukan pelanggaran administratif. ”Yang berwenang menentukan sanksi, ya Komisioner,” katanya.
Pantauan VIVAnews, memang terdapat perbedaan jumlah pemilih yang cukup signifikan. DPT Dalam Negeri versi 24 November jumlahnya lebih kecil dibanding versi 24 Oktober. Selisihnya sekitar 710.635 pemilih. Perubahan daftar pemilih itu pun merata di 33 propinsi. (Lihat Lampiran)
Baca Juga :
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres, Sekjen PAN: Mari Kita Hormati Ujung Proses Pemilu Ini
VIVA.co.id
23 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Meniru Inggris, Tahun Ini PLN Siapkan 2.000 Charging Station dari Tiang Listrik
100KPJ
25 menit lalu
PLN akan membangun ribuan charging station dengan memanfaatkan tiang listrik yang tersebar di seluruh Indonesia, meniru cara Inggris sejak beberapa tahun silam.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Hubungan asmara Rizky Irmansyah dengan Nikita Mirzani sempat membuat heboh dan mendapat dukungan netizen, namun kini justru diduga hal tersebut hanyalah settingan semata.
4 Fakta Hubungan Happy Asmara dengan Gilga Sahid, hingga Ngaku Sudah Nikah
JagoDangdut
sekitar 1 jam lalu
Happy Asmara bersama Gilga sahid kembali jadi sorotan, kali ini keduanya dikabarkan sudah menikah usai penampilannya di atas panggung belum lama ini viral.
Selengkapnya
Isu Terkini