Malasyia Haramkan Yoga

Ketua MUI : Senandung Doa Yoga Dilarang

VIVAnews – Apapun gerakan dalam yoga, menurut Majelis Ulama Indonesia, tidak bisa merubah keyakinan seseorang. Meski gerakan itu mirip gerakan ritual agama tertentu. Namun, beda halnya dengan senandung dalam yoga.

Ten Hag Bawa 3 Pemain Man Utd U-18 ke Tim Senior

”Tapi kalau ucapan itu bisa, misalnya mengucapkan kalimat-kalimat , itu bisa merubah akidahnya,” kata Ketua MUI, Umar Shihab kepada VIVAnews, di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.

Menurut Umar, jika dalam praktek yoga ada pengucapan kalimat yang tidak sesuai Islam, MUI bisa saja mengharamkan yoga. ”Ada unsur agama lain, tentu kita akan mengharamkan. Kalau tidak ada unsur, tidak akan kita haramkan,” katanya.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp100 Juta Jadi Tersangka

Menurut Umar, persoalan yoga akan diserahkan ke Komisi Fatwa MUI. Komisi akan mengkaji apakah ada unsur-unsur yang membuat yoga layak diharamkan. ”Dalam satu dua hari akan dilakukan pengkajian,” katanya.

Pemerintah Malaysia melalui Dewan Fatwa Nasional mengeluarkan fatwa haram untuk pelaksanaan senam yoga. Alasannya, Malaysia menilai umat muslim yang mengikuti senam yoga akan terpengaruh untuk mengikuti ajaran agama lain.

Freeport Boss Meets Jokowi to Discuss Mining Contract Extension
Ilustrasi emas batangan

Pecahkan Rekor Tertinggi, Harga Emas Hari Ini Tembus Rp 1.249.000 Per Gram

Harga emas keluaran logam mulia Antam 24 karat mengalami kenaikan Rp 27 ribu per gram pada hari ini yang artinya harganya sekarang Rp 1.249.000 per gram.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024