VIVAnews - Jaringan Pendidikan Pemilihan untuk Rakyat (JPPR) dan Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) melaporkan Komisi Pemilihan Umum ke Badan Pengawas Pemilu. Komisi dilaporkan melanggar Undang-undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu karena mengubah daftar pemilih tetap (DPT).
Laporan kedua lembaga swadaya masyarakat ini diterima tiga anggota Badan Pengawas Pemilu yakni Bambang Eka Cahya Widodo, Wahidah Suaib, dan Agustiani Tio, pukul 11.00 WIB, di kantor Pengawas Pemilu, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Selasa, 25 November 2008.
Koordinator Nasional JPPR, Jeirry Sumampouw, dan Direktur Lima, Ray Rangkuti, meminta Pengawas Pemilu segera melakukan investigasi atas perubahan DPT tersebut. "Persoalannya, apakah kesalahan tersebut semata-mata karena faktor sengaja atau sebaliknya, investigasi itu juga untuk mencari tahu alasan-alasan yang paling jujur, mengapa KPU masih membuka kesempatan melakukan perubahan atas DPT yang mereka tetapkan," ujar Ray Rangkuti. "Di mana titik krusial pengubahannya?"
Anggota Pengawas Pemilu, Bambang Eka mengatakan, secara prinsip, ide yang disampaikan JPPR dan Lima itu sejalan dengan Pengawas Pemilu. Bahkan ketika penetapan DPT pada 24 Oktober 2008, Pengawas Pemilu sudah mengirimkan surat teguran yang berisi mempertanyakan mengapa penetapan DPT minus Papua Barat dan luar negeri.
Wahidah Suaib menambahkan, KPU menuai kesalahan akibat ketertutupan proses. Mestinya, lanjut dia, h-2 sebelum 24 Oktober itu, KPU sudah bisa memprediksi bahwa Papua Barat dan luar negeri masih terkendala. Mestinya KPU mengundang stakeholder terkait seperti Pengawas Pemilu, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dan Departemen Dalam Negeri untuk meminta pertimbangan.
"Secara institusi, laporan JPPR dan Lima ini akan ditindaklanjuti. Pengawas Pemilu akan menggelar pleno dan menentukan sikap selanjutnya," kata Wahidah.
Baca Juga :
Peringati Hari Kartini, Peran Perempuan dalam Industri 4.0 Jadi Sorotan di Hannover Messe 2024
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Nathan Tjoe-A-On dipastikan kembali ke Timnas Indonesia untuk pertandingan babak perempat final Piala Asia U-23 melawan Korea Selatan pada Kamis (25/04) atau Jumat (25/4)
Thales, seorang filsuf Yunani kuno yang hidup sekitar abad ke-6 SM, dikenal karena pemikirannya yang mendalam tentang alam semesta dan kontribusinya dalam bidang matemati
Ketua Partai Gerindra Gresik Jadi Pendaftar Pertama Calon Bupati di Partai Demokrat
Jatim
16 menit lalu
Politik uang harus menjadi musuh bersama agar fokus utama lebih diberikan pada kerja-kerja keras untuk membangun sentra-sentra pertumbuhan ekonomi serta pemberdayaan.
Inilah Alasan Mengapa Socrates Lebih Memilih Diadili Pengadilan Athena daripada Melarikan Diri
Wisata
16 menit lalu
Socrates, salah satu tokoh filsafat paling terkenal dalam sejarah, dihadapkan pada pilihan sulit ketika diadili di pengadilan Athena pada abad ke-5 SM. Meskipun memiliki
Selengkapnya
Isu Terkini