Revisi UU Perseroan Terbatas

Keputusan Direksi Diusulkan Tanpa RUPS

VIVAnews - Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan Djalil menilai Undang-Undang (UU) tentang Perseroan Terbatas perlu direvisi. Hal itu untuk memberikan fleksibilitas bagi manajemen perusahaan dalam mengambil keputusan di tengah kondisi krisis keuangan.

"Selama ini direksi baru bisa mengambil keputusan jika sudah memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS)," ujar Sofyan di sela Investor Summit & Capital Market Expo 2008, di The Ritz-Carlton, Pacific Place, Jakarta, Rabu 26 November 2008.

Sofyan mengatakan, kriteria keputusan direksi yang dapat diambil tanpa persetujuan RUPS adalah kebijakan penting yang dianggap dapat memberikan pertumbuhan signifikan bagi perusahaan. "Persetujuan RUPS baru diminta setelah keputusan diambil," ujar dia.

Peraturan tersebut  sudah diterapkan pemerintah Singapura yang memberikan fleksibilitas pengambilan keputusan direksi.

Usulan menneg BUMN tersebut terkait kebijakan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang memberikan kelonggaran bagi emiten membeli kembali (buyback) saham tanpa persetujuan RUPS terlebih dahulu. Kementerian menilai keputusan tersebut positif bagi perusahaan terbuka di tengah kondisi krisis keuangan global.

Top Trending: Suami Sandra Dewi Punya Saham Triliunan, Ramalan Jayabaya Soal Masa Depan Indonesia
Nikita Mirzani

Terungkap, Alasan Rizky Irmansyah Sukses Curi Perhatian Nikita Mirzani

Di mata Nikita Mirzani, Rizky Irmansyah adalah sosok laki-laki berbeda dan memiliki daya tarik tersendiri.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024