VIVAnews - Partai Golongan Karya setuju penyumbang dana kampanye wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jadi pertanggungjawaban penyumbang bukan saja ke partai tapi juga ke negara. "Tidak ada masalah dengan NPWP kalau itu memang kewajiban dan Komisi Pemilihan Umum menghendaki demikian. Golkar siap dan tidak beberatan," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Agung Laksono.
Menurut Agung yang ditemui di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 November 2008, penyumbang kampanye tentu memiliki kemampuan ekonomi. "Dan biasa juga rutin membayar pajak," katanya.
"Jadi wajar kalau punya uang lebih dari Rp 1 miliar memiliki NPWP. Dalam ketentuan yang ada, memang setiap penyumbang harus tercatat," tandasnya.
Penyertaan NPWP diusulkan Badan Pengawas Pemilu ke KPU, yang diberlakukan bagi penyumbang di atas Rp 5 juta. Partai Keadilan Sejahtera setuju jika dana sumbangan minimalnya dinaikkan menjadi Rp 10 juta. Bagaimana dengan partai-partai lain?
Baca Juga :
Kata Shin Tae-yong Usai Heerenveen Izinkan Nathan Tjoe-A-On Kembali ke Timnas Indonesia U-23
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur, melakukan penahanan terhadap SH, mantan Kepala Desa (Kades) Binakal, periode 2016-2021.ditahan lantaran diduga kuat korup
Pelatih 42 tahun itu menyebut kemenangan ini sangat bagus untuk kepercayaan diri Bukayo Saka dan kawan-kawan yang sedang memperebutkan gelar Liga Inggris bersama Liverpoo
Depok Masuk 3 Besar Penghargaan Pembangunan Daerah 2024, Saingan Terberatnya Kota Ini
Siap
12 menit lalu
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menargetkan daerah yang dipimpinnya saat ini masuk dalam tiga besar terbaik dalam Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) tingkat Nasional
Ketua DPP Pujakesuma, Bidang Pemuda dan Olahraga, H Adi Saputra merupakan non kader yang mendaftar ke Golkar Sumut. Adi Saputra daftar sebagai Bacawagub Sumut.
Selengkapnya
Isu Terkini