Korupsi Depkumham

Yohanes Waworuntu Resmi Jadi Tersangka

VIVAnews - Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Yohanes Waworuntu sebagai tersangka dalam dugaan korupsi biaya akses situs sistem administrasi badan hukum.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy mengatakan dirinya sudah menandatangani surat penetapan tersangka atas rekanan proyek itu, hari ini.

"Saya sudah tanda tangani tersangka atas nama Yohanes Waworuntu. Dia menerima uang dan juga menandatangani kontrak kerja sama. Sudah tahu harganya sekian kok direkayasa," kata Marwan kepada wartawan, Rabu 26 November 2008.

Apakah ada tersangka lain? "Nanti kalau misalnya dia Ali, lalu ada Babanya, Babanya nanti kena juga," kata Marwan.

Dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 400 miliar itu, sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai tersangka. Mereka adalah Syamsudin Manan Sinaga, Zulkarnain Yunus, dan Romli Atmasasmita.
 
Sistem informasi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM bisa diakses melalui  website http://www.sisminbakum.com. Namun, akses situs tersebut dikenakan biaya akses dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk pelayanan pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum.

Kejaksaan Agung menemukan biaya access fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD) yang merupakan provider sisminbakum di Bank Danamon Cabang Sudirman, Wisma GKBI.

Biaya acces fee dikenakan sebesar Rp 350 ribu untuk pemesanan nama perusahaan, Rp 1 juta untuk pendirian dan perubahan badan hukum, Rp 250 ribu untuk pemeriksaan profile perusahaan di Indonesia, dan konsultasi hukum sebesar Rp 500 ribu.

Sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 200 ribu disetor ke BNI Cabang Tebet atas nama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Departemen Hukum dan HAM.

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

Penetapan harga dan pembagian uang yang dikutip dari masyarakat tersebut tertuang dalam kontrak kerja sama nomor 135/K/UM/KPPDK/XI/2000 dan nomor 021/Dir/YW-SRD/XI/2000 yang ditandatangani Yohanes Waworuntu dan Kepala Koperasi Pengayoman Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Ali Imran Djanah.

Selain itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia saat itu, Yusril Ihza Mahendra membubuhkan tandatangannya pada 7 Maret 2001.

5 Fakta Menarik Jelang Duel Manchester United vs Sheffield United
Jalan Juanda di Kota Depok.

Depok Jadi Tuan Rumah Pembukaan Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024

Kota Depok memiliki DPT terbesar.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024