Pidana Mati Bagi Koruptor Masih Perlu

VIVAnews - Ada lima faktor yang menyebabkan pejabat negara punya nyali untuk korupsi. Bahkan, pejabat tersebut tidak takut pada ancaman pidana yang berat, bahkan pidana mati,  saat melakukan korupsi.

Menurut Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia, Ronny Nitibaskara, faktor pertama adalah kecemasan akan kesejahteraan masa depan karena melihat realitas sosial yang dihadapi. Kedua,  tingginya kebutuhan ketika menjabat satu jabatan. "Mahalnya untuk menopang atribut kekuasaan dan mempertahankan kekuasaan," jelas Ronny dalam diskusi bertajuk .

Ketiga, tambahnya, krisis integritas moral dan spiritualitas. Keempat, tergoda kekuasaan diskresi alias kekuasaan untuk menggunakan kewenangan berdasarkan kreativias pejabat yang bersangkutan. "Tujuannya tak lain untuk memperoleh kekayaan dengan cepat," kata dia.

Terakhir, pejabat tidak melihat langsung akibat perbuatannya sendiri kepada korban atau rakyat. "Jika kelima faktor ini terakumulasi, maka pejabat itu melakukan korupsi dan cenderung tidak takut beratnya sanksi hukum bagi koruptor," tambah Ronny.

Menurut Ronny pidana mati masih diperlukan dalam menghukum para koruptor yang terbukti di pengadilan. Setiap negara selalu menggunakan pidana mati dalam menghukum kejahatan-kejahatan yang dinilai telah mengganggu keamanan nasional.

Han So Hee Ngaku Resmi Pacaran Dihujat Netizen, Agensi Siap Bela Lewat Jalur Hukum


Sebagai perbandingan, kata Ronny, Cina menempatkan korupsi sebagai kejahatan yang mengganggu keamanan nasional.
"Di sana, koruptor dihukum dengan sangat keras. pelakunya bisa kena pidana mati," jelas Ronny.

Sementara itu, meski mendukung pemberantasan korupsi, anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Nur Kholis menolak pidana mati bagi koruptor. Menurutnya, tidak ada pembuktian ilmiah bahwa hukum mati mengurangi tindak pidana tertentu. Selain itu pidana mati juga memiliki turunan pelanggaran HAM lainnya, yaitu dalam bentuk penyiksaan secara psikologis.

"Rentang putusan dengan pelaksanaan eksekusi berlangsung lama," kata dia.

RUU DKJ Segera Disahkan, Ini 7 Poin Penting yang Disepakati
Peneliti senior Jusuf Wanandi (kiri).

Jusuf Wanandi Beberkan Alasan Dukung Prabowo: Di Antara 3 Capres, Hanya Prabowo yang Siap

Bagi pentolan CSIS, Jusuf Wanandi, RI perlu presiden yang punya pandangan luas terhadap situasi global. Figur Prabowo yang dinilai tepat.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024