VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempertimbangkan penangguhan penahanan yang diajukan Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjuddin, dan Maman Somantri.
"Silakan ajukan, nanti kita pertimbangkan," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 27 November 2008. Menurut Antasari, penangguhan penahanan merupakan hak dari setiap tersangka.
Sebelumnya, keempat tersangka aliran dana Bank Indonesia itu langsung mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik. Mereka menilai alasan penahanan yang tidak beralasan.
Komisi sudah resmi menahan Aulia Pohan, Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjudin, dan Maman Somantri. Aulia dan Maman ditahan di rutan Brimob Kelapa Dua, sedangkan Bun Bunan dan Aslim ditahan di rutan Mabes Polri.
Mereka diduga terlibat dalam kasus aliran dana Bank Indonesia senilai Rp 100 miliar. Dana yang berasal dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia untuk dikucurkan ke DPR dan bantuan hukum mantan petinggi Bank Indonesia.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
10 hari lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Awal Kisah Cinta Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Ternyata Dicomblangin Daniel Mananta
IntipSeleb
29 menit lalu
Awal kisah cinta Sandra Dewi dengan sang suami Harvey Moeis, yang belum lama ini menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah, yang merugikan negara sebesar Rp271 triliun.
Banyak Doorprize Menanti, Saksikan Festival ANTV Ramadan Sukabumi 30 Maret 2024
JagoDangdut
9 menit lalu
Hai warga Sukabumi, jangan lewatkan Festival ANTV Ramadan akan hadir di kota kesayangan kalian pada Sabtu, 30 Maret 2024 mulai pukul 08.00 wib - 23.00 wib
Selengkapnya
Isu Terkini