Suap Urip-Artalyta

Dua Eks Jaksa Agung Muda Dinilai Tak Kredibel

VIVAnews - Pemberhentian dua mantan petinggi Kemas Yahya Rahman dan Untung Udji Santoso karena mereka berdua tidak kredibel. Kedua mantan Jaksa Agung Muda itu diberhentikan setelah dibukanya rekaman percakapan antara Kemas dan Untung dengan pemberi suap jaksa, Artalyta Suryani.

"Mereka diberhentikan bukan karena kasus, tapi karena kurang kredibel," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, Minggu 30 November 2008.

Ia menambahkan mereka berdua telah menyebabkan kepercayaan publik kepada institusi kejaksaan menurun. "Jadi tidak ada itu, siapa membela siapa di sini (kejaksaan)," ujarnya.

Jumat lalu, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Darmono, mengatakan pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap terdakwa pemberi suap, Artalyta Suryani. Kesimpulannya, kejaksaan tidak perlu lagi memanggil tiga petinggi kejaksaan yang pernah berkomunikasi dengan Artalyta itu.
 
Ketiga jaksa yang sempat terseret dalam kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan adalah mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Untung Udji Santoso, Jaksa Agung Muda Intelijen, Wisnu Subroto, dan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kemas Yahya Rahman.

Kesimpulan sementara dari pemeriksaan itu, Kejaksaan tidak menemukan indikasi keterlibatan jaksa selain Urip Tri Gunawan dalam kasus suap US$ 660 ribu itu.

Sebelumnya, dalam sidang Artalyta dan Urip, jaksa memperdengarkan hasil sadapan telepon Artalyta yang menelepon Kemas dan Untung sesaat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Urip Maret lalu. Nama Jaksa Agung Intelijen, Wisnu Subroto kemudian disebut-sebut saat Artalyta meminta tolong kepada Untung.

Dalam percakapan tersebut, terungkap juga adanya rencana skenario Kejaksaan Agung menyelamatkan Artalyta dari proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Urip telah divonis 20 tahun penjara karena terbukti menerima suap sebesar US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani. Sementara Artalyta pun terbukti bersalah dan divonis 5 tahun penjara.

Deretan Pilihan Mobil Baru Tahun 2024 dengan Harga Rp 100 Jutaan
Politikus senior Partai Golkar Jusuf Kalla.

Prabowo Mau Buat Presidential Club, Jusuf Kalla: Tentu Baik, Positif

Wakil Presiden RI periode 2004-2009 dan 2014-2019, Jusuf Kalla atau JK, menyambut positif wacana Presiden terpilih Prabowo Subianto yang ingin membentuk Presidential Club

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024