VIVAnews – Kepolisian Resor Subang menangkap gembong narkoba di wilayah Subang, Jawa Barat. Ade Yusup (53) diciduk di rumahnya, RT 20, RW 14, Desa Sukamelang, Kecamatan Subang dengan barang bukti berupa ganja seberat 1 kilogram
Kepala Polisi Subang, Ajun Komisaris Besar Sugiyono mengatakan penangkapan Ade merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka Yayat, yang ditangkap beserta barang bukti satu linting ganja siap pakai.
Menurutnya, Ade merupakan resedivis dan pernah mendekam di penjara dengan kasus yang sama. “Tersangka pernah ditahan selama 4 tahun pada 2000-2004,” ujarnya, Senin 1 Desember 2008. Saat itu, Ade ditangkap dengan barang bukti lebih banyak, 12 kilogram ganja kering.
Atas perbuatannya, Ade diancam dengan Undang-undang Psikotropika. “Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” tambah Sugiyono.
Kepada wartawan, Ade mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Terminal Tanjung Priok, Jakarta. “Saya ambil sendiri ke Terminal Tanjung Priok. Saya ambil setiap kali persedian habis,” jelas Ade.
Laporan: Inin Nastain/Subang