Polisi Tangkap Gembong Narkoba

VIVAnews – Kepolisian Resor Subang menangkap gembong narkoba di wilayah Subang, Jawa Barat. Ade Yusup (53) diciduk di rumahnya, RT 20, RW 14, Desa Sukamelang, Kecamatan Subang dengan barang bukti berupa ganja seberat 1 kilogram

Momen Shin Tae-yong Hibur Korea Selatan U-23 Usai Kalah Penalti

Kepala Polisi Subang, Ajun Komisaris Besar Sugiyono mengatakan penangkapan Ade merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka Yayat, yang ditangkap beserta barang bukti satu linting ganja siap pakai.

Menurutnya, Ade merupakan resedivis dan pernah mendekam di penjara dengan kasus yang sama. “Tersangka pernah ditahan selama 4 tahun pada 2000-2004,” ujarnya, Senin 1 Desember 2008. Saat itu, Ade ditangkap dengan barang bukti lebih banyak, 12 kilogram ganja kering.

Rubicon Mario Dandy Nggak Laku Dilelang Diduga Gegara Mahal, Ini Kata Kejari Jaksel

Atas perbuatannya, Ade diancam dengan Undang-undang Psikotropika. “Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” tambah Sugiyono.

Kepada wartawan, Ade mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Terminal Tanjung Priok, Jakarta. “Saya ambil sendiri ke Terminal Tanjung Priok. Saya ambil setiap kali persedian habis,” jelas Ade.

Permudah Transaksi Jemaah Haji, Kartu Debit Bank Muamalat Sudah Bisa Nirsentuh

Laporan: Inin Nastain/Subang

The All-New Citroen C3 Aircross

C3 Aircross Dijual Murah, Citroen Tak Berminat Pasang Target Penjualan

Pabrikan asal Prancis, Citroen baru saja meluncurkan The All New C3 Aircross untuk pasar Indonesia. Mobil ini dijual dengan harga terjangkau.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024