Undang-Undang Pemilihan Presiden

"Itu Merugikan Hak Partai Peserta Pemilu"

VIVAnews – Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Pemilihan Presiden ke Mahkamah Konstitusi. Partai ini menggugat pasal 9 dan pasal 3ayat (5) pekan-pekan ini. Gugatan akan diajukan, Selasa 2 Desember 2008.

Wakil Ketua Umum PBB, Hamdan Zoelva, mengatakan dua pasal itu merugikan partai politik. “Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, karena merugikan hak-hak partai peserta pemilu yang dijamin dan dilindungi,” kata Hamdan kepada VIVANews, Selasa 2 Desember 2008.

Pasal 9 adalah aturan pasangan calon diusulkan partai atau gabungan partai yang bisa meraih kursi minimum 20 persen dari jumlah kursi parlemen. Atau mendapat 25 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif . Sedangkan pasal 3 ayat (5) mengenai Pemilu Presiden diadakan setelah pemilu legislatif.

Terdapat sejumlah partai politik lainnya yang juga mempersiapkan gugatan terhadap undang-undnag itu. Di antaranya Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Keadilan Nasional Utama dan  Partai Matahari Bangsa.

Airlangga Tugaskan RK Maju Pilkada Jakarta, Bobby di Sumut dan Khofifah Jatim
Tim KPK saat menggeledah rumah dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu, 31 Januari 2024. (Istimewa)

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor tersangka korupsi.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024