VIVAnews - Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara, Muchdi Purwoprandjono tak terima dituntut lima belas tahun oleh jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir.
”Ini adalah puncak konspirasi, penzaliman, dan fitnah pada diri saya. Seperti yang anda ketahui fitnah lebih kejam daripada pembunuhan,” katanya , dengan suara keras, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 2 Desember 2008.
Muchdi akan diberi kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada Kamis 11 Desember 2008. ”Kami akan menyerahkan pembelaan pada tim penasehat hukum,” kata Muchdi pada majelis hakim.
Muchdi diduga terlibat dalam pembunuhan Munir pada 7 September 2004. Munir meninggal dunia di atas pesawat dalam perjalanan menuju Amsterdam dari Jakarta. Kemudian hari diketahui Munir meninggal karena diracun.
Pollycarpus Budihardjo, yang menurut kejaksaan berprofesi sebagai petugas intel, terlibat dalam pembunuhan itu. Dugaan jaksa, Pollycarpus membunuh Munir berdasarkan perintah Muchdi yang saat itu salah seorang Deputi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Di tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung, Pollycarpus telah divonis 20 tahun penjara dalam kasus ini.