Produk Spekulatif Banyak Beredar di Perbankan

VIVAnews - Produk-produk investasi berbau spekulatif disinyalir banyak beredar di industri perbankan nasional. Sedikitnya ada empat bank yang menawarkan produk seperti knock out forward weekly accumulator dan callable forward.

Produk-produk ini menyebabkan artifisial permintaan dolar. Belum lagi, penjualan produk tersebut selama ini tidak didasari kontrak yang tercatat.

"Kenapa produk-produk begini bisa diloloskan Bank Indonesia. Ini kan produk dari luar. Pengawasan BI terlihat masih lemah," kata anggota Komisi Keuangan Dradjad H Wibowo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 2 Desember 2008.

Sekjen Golkar Tegaskan Munas Tak Bisa Dimajukan Sebelum Desember 2024

Padahal produk ini, kata dia, berpotensi menggerus cadangan devisa nasional yang pada akhirnya semakin memperlemah rupiah. Untuk bank-bank lokal, kata Dradjad, produk tersebut banyak ditawarkan Bank Danamon, Bank Permata, Chasebank dan Citibank. Di empat bank ini, kata dia, permintaan dolar diperkirakan sampai US$ 3 miliar. "Tapi jumlah ini belum saya verifikasi," katanya.

kedua produk itu ditawarkan oleh bank-bank asing yang ada di Indonesia tanpa penjelasan yang memadai mengenai risiko yang ada. Nasabah hanya dijelaskan mengenai keuntungan yang didapat saja.

Padahal kedua produk derivatif tersebut merupakan sophisticated product yang sangat merugikan para pembeli yang tidak memahami produk itu.

"Jadi kalau dengan kontrak, perbandingannya 1:2. Bank akan semakin besar untungnya kalau rupiah terdepresiasi," katanya.

Beberapa BUMN, urai Dradjad, terjebak dalam kontrak produk ini seperti Elnusa, PT Gas Negara, PT Aneka Tambang dan PT Krakatau Steel. Estimasi investasi keempat BUMN ini sekitar US$ 100 juta.

Tidak hanya BUMN, ribuan nasabah juga terjebak produk ini dengan dana ratusan juta dolar. "Diharapkan pemerintah membatalkannya. Karena kalau tidak, apapun yang dilakukan pemerintah, rupiah akan terus bergejolak," tegas Dradjad.

Bank Indonesia dalam surat edaran 28 November 2008 telah melarang pembelian dolar untuk produk-produk spekulatif seperti dual currency deposit dan callable forward. Larangan itu berlaku sejak 1 Desember 2008 kemarin. Larangan dilakukan untuk menjaga agar rupiah tidak berfluktuasi.

Kawasan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR)

Lippo Karawaci Cetak Pendapatan Rp 17 Triliun di 2023, Kantongi Laba Bersih Rp 50 Miliar

PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) mencatat pertumbuhan pendapatan sebesar 15 persen year on year (YoY) menjadi Rp17 triliun pada 2023.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024