Pembunuhan Berantai

Ryan Ingin Kasusnya Dijadikan Satu Sidang

VIVAnews - Very Idham Henyansyah atau Ryan menghendaki kasus pembunuhan yang dilakukannya terhadap 11 orang di Jombang dan mutilasi terhaap Heri Santoso di Jakarta dijadikan dalam satu persidangan.

Demikian disampaikan kuasa hukum Ryan, Kasman Sangaji dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu 3 Desember 2008. "Kami merujuk azas persidangan sederhana, cepat dan berbiaya ringan," ujarnya. 

Di dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), penggabungan perkara pidana bisa dilakukan pada satu wilayah hukum jika terdakwanya sama. Karena, jika Pengadilan Negeri Depok memvonis dengan hukuman maksimum (hukuman mati) atas kasus mutilasi, tak mungkin Pengadilan Jombang melakukan vonis sama.

Kepada wartawan, Ryan mengaku ingin seluruh kasusnya digabung agar proses hukum cepat selesai. "Saya tidak mau sidang dua kali, lagipula saya tak bisa beradaptasi dengan suasana baru," ujar Ryan.

Dalam eksepsinya, pengacara Ryan menyatakan keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Ia menolak dakwaan primer jaksa dengan ancaman hukuman mati. Pengacara juga menolak dakwaan jaksa yang tidak tersirat rincian secara lengkap, jelas, dan cermat.

Sidang akan dilanjutkan dua pekan depan, Rabu 17 Desember 2008, dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi terdakwa.

Kebakaran Toko Bingkai di Mampang, Lima Mobil Damkar Dikerahkan

(Laporan: Ramuna/ Depok)

Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. .

Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara Imbas Erupsi Gunung Ruang

Gunung Ruang mengalami peningkatan status menjadi level IV atau awas.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024