Suap BI ke DPR

"Kesalahan ini Harus Saya Bayar Mahal"

VIVAnews - Terdakwa kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia Hamka Yandhu menyesal telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan jaksa. Tindakan itu pun harus dibayar mahal mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat ini.

"Saya menyesal. Sebagai manusia yang cenderung khilaf, saya akui telah melakukan kesalahan," ujar Hamka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 3 Desember 2008.

Akibat kekhilafan itu, lanjut Hamka, dirinya harus membayar mahal. Ramainya pemberitaan tentang kasus aliran dana Bank Indonesia telah menyebabkan ibunya diserang stroke. "Ibu saya tiba-tiba kena stroke dan mengalami kelumpuhan otak dan tidak bisa berkomunikasi hingga saat ini," ujar Hamka dengan tangan bergetar.

Hamka juga menyampaikan permintaan maaf kepada para pemilihnya yang telah mendukungnya untuk duduk sebagai anggota Dewan periode 1999-2004. "Saya juga minta maaf kepada konstituen saya," ujarnya.

Terdakwa lainnya, Anthony Zeidra Abidin, juga menyatakan menyesal karena terlibat dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp 100 miliar ini. Anthony pun harus kehilangan kakaknya. "Akibat berita ini, kakak saya kaget kena stroke dan seminggu kemudian dia meninggal," tuturnya tenang.

Selain itu, Anthony juga menyesal telah mencoreng nama baik keluarga, dan Partai Golkar. "Saya juga telah mencoreng masyarakat Jambi," ujar Anthony yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Jambi.

Jaksa sebelumnya telah mendakwa Hamka dan Anthony karena membagi-bagikan uang sebesar Rp 31,5 miliar ke Komisi Keuangan dan Perbankan.

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia

Pernah Dampingi Gibran ke Papua, Bahlil Bantah Tudingan Tak Netral

Bahlil Lahadalia merespons tudingan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. Ia dituding tak netral dengan mendampingi Gibran Rakabuming Raka ke Papua.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024