Pilkada Jatim

Yudhoyono Minta Putusan MK Dipatuhi

VIVAnews – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pilkada Jawa Timur, Presiden Yudhoyono meminta semua masyarakat dan pendukung masing-masing pasangan calon gubernur menghormati putusan tersebut.

6 Lokasi Camping Populer di Luar Negeri, Ayo Kunjungi!

Caranya, patuh melaksanakan putusan untuk melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Sampang dan Bangkalan, serta melakukan perhitungan suara ulang di Kabupaten Pamekasan. ”Mari melaksanakan hak pilih dengan baik. Warga sekali lagi datang untuk memberikan suara,” katanya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu 3 Desember 2008.

Presiden juga meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah melaksanakan amanat putusan mahkamah. ”Pemerintah Daerah Jawa Timur berkewajiban membantu dan memfasilitasi penyelenggaraan secara aman, tertib, dan lancar,” katanya.

Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Nasional, Kemenag: Spirit Bawa Indonesia Menjaga Keragaman

Dengan alasan terdapat pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif dalam pilkada Jawa Timur, mahkamah pada Selasa 2 Desember 2008 memerintahkan pemungutan suara ulang di kabupaten Bangkalan dan Sampang dalam waktu paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan.

Sedangkan untuk perhitungan suara ulang di Pamekasan, harus dilakukan paling lambat 30 hari pasca putusan.

Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap

Gugatan pilkada Jatim diajukan pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Mudjiono. Pasangan itu menggugat Keputusan KPUD Jawa Timur No 30 Tahun 2008 Tanggal 11 November 2008, tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Putaran II yang memenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf dengan selisih suara yang tipis.

Presiden Joko Widodo.

Jokowi Resmikan Huntap hingga Proyek Infrastruktur Pascabencana di Sulteng

Presiden Joko Widodo meresmikan sejumlah proyek revitalisasi pascabencana tsunami tahun 2018 silam.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024