Al Amin Mengaku Hanya Terima Rp 75 Juta

VIVAnews - Mantan anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Al Amin Nur Nasution hanya mengaku menerima cek senilai Rp 75 juta. Uang itu diterima dari koleganya, Yusuf Erwin Faishal, mantan Ketua Komisi Kehutanan.

"Uang itu saya berikan kepada Kristina untuk biaya pernikahan kami," kata Al Amin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 3 Desember 2008. Hal ini disampaikan Al Amin saat diperiksa sebagai terdakwa kasus suap alih fungsi hutan di Tanjung Api-api.

Pernyataan Al Amin ini berbeda dengan dakwaan jaksa. Dalam dakwaan, Al Amin menerima uang total Rp 85 juta. Selain dari Chandra, ia mendapat uang dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan ketika melakukan kunjungan ke Sumatera Selatan.

Uang tersebut merupakan dana yang berasal dari Direktur Utama Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan. Chandra diduga memberikan uang senilai Rp 5 miliar. Uang tersebut diberikan guna meluluskan rekomendasi Dewan atas alih fungsi hutan lindung Tanjung Air Telang. Rencananya, hutan itu akan dibangun untuk pelabuhan Tanjung Api-api.

Terkait kasus alih fungsi hutan Bintan, Amien membantah telah meminta ataupun menerima uang dari Sekertaris Daerah Bintan Azirwan. "Tidak pernah," kata dia. Ia juga menyangkal pernah melakukan pertemuan-pertemuan dengan Azirwan.

Persidangan sebelumnya, Azirwan mengatakan telah melakukan pertemuan dengan Amien dengan tujuan untuk meluluskan rekomendasi hutan lindung Bintan. Amien juga mengelak ketika jaksa membacakan transkrip pembicaraan dengan Azirwan mengenai permintaan dan penyerahan uang. "Saya lupa," jelas Amien.

Dalam kasus yang berbeda Azirwan telah divonis 2,5 tahun penjara dan memberikan denda sebesar Rp 100 juta.
 
Terdakwa, kata Jaksa Suwarji, dalam kasus bintan telah menerima sejumlah uang berturut-turut Rp 100 juta, Rp 150 juta, Sin$ 150 ribu, Sin$ 150 ribu, Rp 1,5 juta, dan pemberian pelayanan makan hiburan senilai Rp 6 juta dari Sekertaris Daerah Kabupaten Bintan Azirwan. Total, Amin menerima suap senilai Rp 2,1 miliar.

Selain dijerat kasus suap alih fungsi hutan, Al Amin, juga disebut meminta uang dalam pengadaan alat GPS di Departemen Kehutanan. Al Amin diduga meminta agar PT Almega Geosystem dimenangkan dalam proyek pengadaan tersebut dengan tujuan keuntungan berupa komisi sebesar 20 persen dari total pembayaran untuk terdakwa dan Sekertaris Badan Planologi Departemen Kehutanan M Ali Arsyad. Amien mengancam akan mempersulit kelancaran proyek. Dalam kasus ini, Amin membantah dakwaan jaksa itu.

Amin mengungkapkan hal ini dalam pertemuan di Rumah Makan Bebek Bali Senayan. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Panitia Pengadaan Eko Widjajanto dan perwakilan dari PT Almega Geosystem selaku distributor tunggal produk LEICA. Amin, kata Jaksa Anang, meminta agar PT Almega Geosystem memberikan uang sejumlah Rp 1,2 milyar dan PT Datascript sebesar Rp 286 juta.
 
Dalam persidangan sebelumnya, saksi Bambang Dwihartono menerima Al Amin Nasution menerima uang sebesar Rp 1,486 miliar. Menurut Bambang uang tersebut sebesar Rp 1 miliar dari Amien Cahyono, sales produk Leica dan bagian tiga persen dari Datascript. Bambang mengaku tidak mengetahui jumlah yang diserahkan dari Datascript.
 
Atas keterangan Bambang itu, Amin mengatakan, "Saya tidak pernah menerima uang itu." Ia juga mengatakan, "Saya baru tahu dalam persidangan ini bahwa Bambang adalah broker juga."

Rumah Dekat Asrama Brimob di Slipi Dilahap Si Jago Merah, 17 Mobil Pemadam Dikerahkan
BMW i5 eDrive40 M Sport meluncur di Indonesia

Alasan Sedan Listrik BMW i5 Belum Memiliki Harga

Beberapa waktu lalu, BMW Group Indonesia baru saja meluncurkan sedan listrik terbaru untuk pasar Indonesia, yang memiliki nama BMW i5 eDrive40 M Sport.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024