Kasus Salah Tangkap

Polisi: Tak Perlu Minta Maaf

VIVAnews - Polisi tidak akan meminta maaf kepada Imam Khambali alias Kemat (31) dan David Eko Priyanto (17) karena telah salah menduga keduanya terlibat pembunuhan korban bernama Fauzin Suyanto.

"Tidak perlu minta maaf," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri, Irjen Polisi Abu Bakar Nataprawira, di Markas Besar Kepolisian RI, Jakarta, Kamis 4 Desember 2008.

David dan Kemat dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan korban bernama Fauzin oleh Mahkamah Agung. Keduanya dinyatakan bebas dari segala tuduhan.

Abu Bakar menegaskan, kasus ini adalah salah tangkap. Meski demikian, Polri berjanji akan menindak 15 penyidik termasuk mantan Kapolres Jombang dan mantan Kapolsek Bandar Kedungmulyo. Para penyidik itu sudah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Polisi Daerah Jawa Timur.

Menurut Abu Bakar, 15 penyidik itu akan disidang kode etik dan bahkan sidang profesi. "Karena dia tidak menjalankan profesinya. Sanksinya sesuai dengan jenjangnya," jelas Abu Bakar.

Kemat, David dan Maman Sugianto (27) didakwa membunuh Mr XX yang semula dikira bernama Asrori dan jasadnya ditemukan di sebuah kebun tebu Jombang, Jawa Timur. Namun, kemudian polisi mengaku ada kesalahan identifikasi. Hasil pemeriksaan DNA, mayat yang ditemukan di kebun tebu ternyata bernama Fauzin Suyanto.

Pemeriksaan DNA dilakukan setelah ada pengakuan dari tersangka Ferry Idham Henyansyah. Pria yang dikenal dengan nama Ryan itu mengaku membunuh dan mengubur Asrori di belakang rumahnya.

Tak Melulu Konsumsi Pil Vitamin, Ini 5 Buah yang Mengandung Vitamin C Tinggi
Lolly, putri sulung Nikita Mirzani

Tegas! Nikita Mirzani Coret Nama Lolly dari KK, Hak Waris, dan Asuransi: Sudah Gak Peduli!

Lolly sendiri saat ini sudah pulang ke Indonesia setelah tinggal lama di London, Inggris. Nikita Mirzani tahu anaknya itu pulang berdasarkan informasi dari sosial media.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024