Korupsi Biaya Kawat

Kejaksaan Periksa Staf KBRI Cina

VIVAnews - Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah staf Kedutaan Besar RI (KBRI) di Cina terkait dengan kasus dugaan korupsi biaya kawat. Pemeriksaan dilakukan langsung di Kedutaan Besar RI di Cina.

"Mereka ditanyai apa benar menerima uang atau tidak," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Marwan Effendy, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 5 Desember 2008.

Menurut Marwan, hingga saat ini tim penyidik kejaksaan masih berada di negara Tirai Bambu itu. Para penyidik akan kembali lagi ke Indonesia pada 6 Desember. "Mereka mencari barang bukti mengenai pengeluaran uang ke mana saja," jelasnya.

Kejaksaan Agung sudah menetapkan dua mantan Duta Besar RI untuk Republik Rakyat Cina menjadi tersangka. Dua tersangka itu terseret kasus dugaan penyimpangan biaya kawat yang merugikan keuangan negara sebesar 10,275,684.85 Yuan dan US$ 9613.

Mereka diduga telah mengenakan biaya kawat sebesar 55 Yuan atau US$ 7 antara Mei 2000 hingga Oktober 2004. Peraturan itu ditetapkan untuk setiap warga yang memohon visa, paspor, dan surat perjalanan laksana paspor. Dua duta besar itu yakni Kuntara (2000-2002) dan Aa Kustia (2002-2004).

Rusia Sebut AS Buru-buru Tuduh ISIS Atas Serangan Gedung Konser di Moskow
Sandra Dewi dan Suaminya, Harvey Moeis

Wawancara Lawasnya Jadi Sorotan, Sandra Dewi Ogah Disebut Hidup Bak di Negeri Dongeng

Kehidupan pribadi Sandra Dewi mendadak jadi sorotan pasca penetapan status tersangka suaminya, Harvey Moeis oleh Kejaksaan Agung.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024