Dephan Segera Bahas RUU Kamnas

VIVAnews - Departemen Pertahanan kembali menerima konsep dasar RUU Keamanan Nasional, yang sebelumnya di tangan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) untuk di bahas bersama Lembaga Ketahanan Nasional. 

Kepala Biro Humas Dephan Brigjen TNI Slamet Haryanto mengatakan, setelah konsep dasar yang dibuat oleh Lemhannas diterima Departemen Pertahanan dari Kemenkopolhukam, Selanjutnya Menhan menunjuk Sekjen Dephan untuk menggodog konsep dasar tersebut menjadi RUU Keamanan Nasional (Kamnas).

Perkembangan konsep dasar sebagai bahan RUU Kamnas tersebut, saat ini baru memasuki tahap merancang kerangka waktu dan belum mamasuki tahap pembahasan, baik tingkat Kelompok Kerja (pokja) maupun Panitia Antar Departemen (pantardep) yang nantinya dibentuk.

Beberapa Departemen yang akan dilibatkan dalam pembahasan konsep akademis RUU Kamnas, yaitu Departemen Pertahanan, Departemen Hukum dan HAM, Departemen dalam Negeri, Departemen Luar Negeri, Sekertariat Negara dan Kepolisian RI.

Sejalan dengan proses pembahasan RUU Kamnas, nantinya Pantardep akan meminta dan menerima berbagai masukan dari berbagai pihak antara lain dari akademisi, politisi maupun dari pemerintah yang direncanakan akan dilaksanakan pada awal tahun 2009.

"Diharapkan berbagai masukan tersebut dapat menyempurnakan konsep RUU Kamnas sehingga menjadi lebih akomodatif dan dapat diterima diberbagai kalangan," ujar Brigjen TNI Slamet Haryanto melalui keterangan pers yang diterima VIVAnews, Jumat 5 Desember 2008.

RUU Keamanan Nasional (RUU Kamnas) merupakan salah satu dari 12 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2005-2009. Sedangkan Departemen Pertahanan adalah penjuru dalam penyusunan RUU Kamnas tersebut. Penjelasan proses perkembangan RUU Kamnas ini, diharapkan memberikan pemahaman bagi berbagai kalangan.

J&T Express Kembali Hadirkan J&T Connect Run 2024, Tiket Telah Resmi Dijual
 Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia

Komisi II DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengaku setuju dan mendorong agar revisi Undang-undang tentang Pemilu segera dilakukan pada awal periode 2024-2029. Awal periode

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024