Kasus Reksadana Antaboga

Signature Tersangkut Repo

VIVAnews - Penahanan Direktur PT Signature Capital Indonesia Otto Eduard Sitorus, dipastikan karena penggelapan dana nasabah.

Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Sarjito mengatakan, atas dasar ini Bareskrim Mabes Polri menahannya.

Signature melakukan kecurangan dengan merepo efek nasabah. "Pokoknya larinya dana akan kami kejar," kata dia. Repo atau repurchase agreement merupakan suatu kontrak penjualan efek dengan perjanjian akan dibeli kembali efek tersebut pada suatu waktu dengan harga tertentu. 

Sarjito mengatakan, Bapepam masih akan memeriksa lebih lanjut Signature, sehingga nantinya bisa diketahui berapa banyak dana nasabah yang disimpangkan. "Datanya masih kami cek di Bank Century," kata dia, usai melakukan pemeriksaan Otto di kantornya, Jalan Dr Wahidin, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat malam, 5 Desember 2008.

Bapepam juga akan membekukan dana-dana nasabah yang diselewengkan Signature. "Yang kami bisa lakukan pembekuan akan kami lakukan, tapi kami masih harus verifikasi," ujar dia.

Raja Malaysia Jadi Pemilik Pertama Mobil Andalan Xi Jinping

Tadi malam, pukul 23.25 WIB, Bareskrim Mabes Polri menangkap Otto setelah menjalani  pemeriksaan belasan jam, di Bapepam. Otto dijemput paksa oleh tiga polisi, dan langsung dibawa menggunakan Toyota Kijang.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.

Rupiah Melemah, BI Koordinasi dengan Pemerintah Lakukan Langkah Stabilisasi

BI menegaskan, bakal melakukan langkah stablilisasi terkait nilai tukar rupiah yang melemah terhadap dolar AS.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024