Penangguhan Penahanan

Polri Belum Kabulkan Permohonan Ananda Mikola

VIVAnews - Markas Besar Polri belum memutuskan untuk mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan tersangka atlet nasional Ananda Mikola. Penahanan putra pengusaha Tinton Suprapto itu sudah memenuhi semua persayaratan penahanan.

"Dia (Ananda) memenuhi syarat untuk ditahan. Semua berhak mengajukan penangguhan penahanan," ujar Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji usai Salat Id di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin, 8 Desember 2008.

Kendati demikian, Polri akan mempelajari pengajuan penahanan yang dilakukan pihak Anadan Mikola. Bila nantinya persyaratan pengajuan penahanan itu terpenuhi, tidak menutup kemungkinan penangguhan penahanan dikabulkan. "Tergantung persyaratannya. Misalnya, tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatn, dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan," jelas Susno.

Dugaan kasus penganiayaan terhadap Agung Setiawan menyeret atlet nasional Ananda Mikola menjadi tersangka. Putra Tinton Suprapto itu diduga menganiaya Agung Setiawan yang merupakan rekan kerja artis Marcella Zalianty. Ananda kini sudah empat hari berada di dalam penjara. Sedangkan, Marcella sudah lima hari berada di rumah tahanan Polres Jakarta Pusat.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita Minta Rp100 Juta Ditangkap
Frislly Herlind

Perdana Jajal Action di Film Horor Marni The Story of Wewe Gombel, Frislly Herlind Rasakan Hal Ini

Diakui Frislly, dirinya sempat mengalami memar-memar saat proses latihan action, namun ia tidak merasakan sakit sama sekali.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024