Plt Bupati Subang Diadukan ke PTUN

VIVAnews - Sedikitnya sembilan perwakilan camat dari kabupaten Subang didampingi pengacara, akan melaporkan pejabat pelaksana tugas (PLT) Bupati Subang, Maman Yudia, terkait muatasi yang dilakukan Maman pada bulan September-Oktober 2008 lalu.

Mereka menuntut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kebijakan Bupati yang melakukan mutasi di lingkungan pemerintahan Subang.

Pengacara penggugat, Dede Sunarya, menilai mutasi yang dilakukan oleh Bupati tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.

Kiprah Ninja Xpress Jadi 'Teman' UMKM Bantu Naik Kelas

"Undang-undang tidak membenarkan seorang Bupati PLT melakukan mutasi. Kalau pun (PLT Bupati) melakukan mutasi, harus ada izin dari Mendagri, namun dalam kasus di Subang ini, tidak ditemukan," ujar Dede, Selasa, 9 Desember 2008.

Selain tidak mempunyai dasar hukum kuat, menurut Dede, mutasi yang dilakukan melanggar Undang-undang. "Dalam Undang-undang jelas disebutkan, mutasi tidak boleh merugikan karier seseorang. Namun ada klien kami yang posisi awal sebagai Sekmat dimutasi dengan jabatan Sesi, dari eselon 3A ke eselon 3B," paparnya.

Laporan: Inin Nastain/Subang

Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional

Siap Tanding ! Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)

Menjelang kompetisi voli terbesar di Indonesia, Proliga 2024, Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri (JLM).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024