Mutilasi Bus Mayasari

Yati Diancam Hukuman Mati

VIVAnews - Sri Rumiyati alias Yati tersangka mutilasi di bus Mayasari Bhakti, yang membunuh suaminya terancam hukuman mati.

Tindak pidana yang dilakukan Yati merupakan pembunuhan secara terencana.

Kanit I Satuan Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya Kompol Jarius Saragih kepada wartawan, di Polda Metro Jaya,  Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, mengatakan, saat ini berkas pemeriksaan terhadap tersangka belum lengkap seluruhnya.

Lyodra Bahagia dan Tak Menyangka Isi Soundtrack Film Ipar Adalah Maut

Namun bila berkas pemeriksaan terhadap tersangka selesai, kasus ini akan segera diajukan ke pengadilan. 

Polisi juga masih menunggu izin penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri, Tangerang, Banten.

Saat ini polisi telah menyita golok dan koper. Sementara batu yang digunakan tersangka untuk memukul kepala korban sebelum memutilasi tidak berhasil ditemukan.

Erick Thohir Beri Kabar Baik soal Nathan Tjoe-a-On, Bisa Bela Timnas Indonesia Vs Korea Selatan

Tersangka akan dikenai hukuman sesuai dengan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya seumur hidup dan hukuman mati.

Devano Danendra

Perjuangan Devano Danendra Bintangi Film Malam Pencabut Nyawa, Sampai Lakukan Hal Ini

Devano Danendra yang berperan sebagai Respati bercerita tentang pengalaman syuting yang dialaminya. Diakui Devano, dirinya kurang tidur selama proses syuting berlangsung.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024