Menkeu Terima Berkas Pembatalan Jual Beli TPN

VIVAnews - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima dokumen asli PT Vista Bella Pratama terkait pembatalan jual beli piutang PT Timur Putera Nasional (TPN).

Menteri Keuangan melalui kuasa hukum Menteri Keuangan (Biro Bantuan Hukum), Selasa 9 Desember 2008 menerima dokumen kredit sebanyak 101 buah dari kuasa hukum PT Vista Bella Pratama.

dalam keterangan tertulis Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan Samsuar Said dijelaskan, serah Terima ini dilakukan dalam rangka melaksanakan salah satu isi Putusan Perdamaian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 27 November 2008, antara kuasa hukum PT Vista Bella Pratama dengan kuasa hukum Menteri Keuangan yang menyatakan, sepakat membatalkan "Perjanjian Jual Beli Piutang Tanggal 15 April 2003" dengan segala akibat hukumnya.

Penyerahan dokumen tersebut disaksikan secara langsung oleh Menteri Keuangan dan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan.

PT Vista Bella Pratama juga telah sepakat akan segera menyerahkan kembali kepada Menteri Keuangan seluruh dokumen baik asli maupun foto kopi yang pernah diterimanya dari BPPN dan atau dari pihak ketiga.

Berdasarkan "Perjanjian Jual Beli Piutang Tanggal 15 April 2003", piutang BPPN kepada PT TPN dibeli oleh PT Vista Bella Pratama sebesar Rp 445 Miliar. Sementara itu, PT TPN mempunyai utang kepada BPPN sebesar kurang lebih RP 4,05 triliun.

Ada Lampu Jalan di Jakarta Bisa Terkoneksi sama Internet
Arema FC vs PSM Makassar

Arema FC Semakin Jauh Dari Zona Degradasi

Arema FC semakin menjauh dari zona degradasi usai meraih kemenangan 3-2 atas PSM Makassar. Laga kedua tim berlangsung di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, kemarin.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024