SKB Tiga Menteri Pendanaan UMKM Siap Dirilis

VIVAnews - Pemerintah akan segera mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri untuk mendukung pendanaan sektor usaha kecil dan menengah (UMKM). Surat ini dikeluarkan sebagai jaminan lembaga keuangan mikro non bank dan bukan koperasi yang berada di daerah.

Deputi Menko Perekonomian Bidang Perdagangan dan Industri Edy Putra Irawady mengatakan SKB ini perlu karena saat ini lembaga pendanaan masyarakat di luar perbankan tidak memiliki landasan hukum.

"Menurut Undang-undang perbankan, lembaga mikro non bank dan bukan koperasi tidak boleh melakukan penyimpanan dana masyarakat, akan tetapi keberadaan mereka cukup banyak dan penting karena ikut memajukan UMKM," ujar Edy di Departemen Keuangan, Selasa 9 Desember 2008.

Keuntungannya dengan adanya aturan ini, operasi mereka menjadi aman. Dengan demikian lembaga bisa lebih mengembangkan diri dan bisa lebih maju hingga akhirnya menciptakan lapangan kerja baru.

Akan tetapi terlebih dahulu pada daerah yang dimaksud sebelumnya harus ada lembaga penjaminan daerah. Lembaga penjaminan daerah difungsikan sebagai lembaga yang memberikan jaminan untuk setiap kredit nasabah. "Kita harap, aturan ini dimunculkan secepatnya," ujar Edy.

Turis China Tewas Usai Jatuh ke Jurang Ijen, Menpar Ingatkan Pengunjung Untuk Patuhi Aturan
Ilustrasi ekspor impor.

Kemenkeu Monitor Dampak Konflik Israel-Iran ke Ekspor RI

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemerintah terus memonitor dampak perlambatan ekonomi global terhadap ekspor Indonesia yang dipicu panasnya konflik Iran-Israel

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024