Anthony Dituntut Enam Tahun Penjara

Pengacara: Jaksa Tidak Adil

VIVAnews - Tim pengacara terdakwa Anthony Zeidra Abidin protes kepada Jaksa Penuntut Umum. Mereka merasa jaksa memperlakukan kliennya dengan tidak adil dan menjatuhkan tuntutan dua tahun lebih berat dibanding terdakwa lainnya, Hamka Yandhu.

"Mereka berlaku tidak adil, kenapa distribusinya (Hamka) tidak disinggung," ujar pengacara Anthony, Maqdir Ismail, usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 10 Desember 2008.

Jaksa sebelumnya menuntut Anthony enam tahun penjara. Namun, Hamka dituntut lebih ringan dua tahun. Jaksa juga mendenda keduanya Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar kerugian negara sebesar Rp 21,7 miliar secara bersama-sama. Jaksa menilai Hamka dan Anthony secara sah terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai yang diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Maqdir, peran Hamka dalam kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia lebih banyak dibanding kliennya. Hamka, lanjut Maqdir, memiliki peran dalam membagikan dana kepada anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. "Seharusnya dia dituntut lebih tinggi.

Sebelumnya, Jaksa menilai yang memberatkan Anthony dalam kasus ini adalah sebagai penyelenggara negara telah mencoreng nama Dewan Perwakilan Rakyat. "Terdakwa juga tidak jujur dan berbelit-belit dalam selama persidangan," jelas KMS Roni.

Sedangkan untuk Hamka Yandhu, Jaksa menilai terdakwa telah membantu dalam pengungkapan kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Dalam sidang, Hamka membeberkan nama-nama penerima dana yayasan itu. Salah satunya adalah Paskah Suzetta yang disebut menerima Rp 1 miliar.

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit
Ilustrasi perkelahian dan pengeroyokan.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Para anggota TNI itu diduga tak terima Prada Lukman dikeroyok preman di Pasar Cikini, Rabu, 27 Maret 2024. Prada Lukman membela ayah rekannya yang dipalak kawanan preman.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024