Ruang Terbuka Hijau

Walhi Ancam Gugat Fauzi Bowo

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dituding memanipulasi data ruang terbuka hijau. Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pun terancam digugat.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Slamet Daryoni, mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperdagangkan ruang terbuka hijau. "Setiap tahun jumlah ruang terbuka di Jakarta terus berkurang," ujarnya dalam diskusi di Gedung Ranuza, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis 11 Desember 2008. 

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1985 tentang Rencana Umum Tata Ruang Jakarta Tahun 2005, ruang terbuka hijau Ibu Kota harus mencapai 31,5 persen dari total luas wilayah. Atau setidaknya, 26,1 persen.

Pada tahun 1985 luas ruang terbuka hijau di Jakarta masih 28,76. Namun survei tahun 1999, luas ruang terbuka hijau di Jakarta menyusut drastis menjadi 9,6 persen.

Sebelum menuai kecaman dari masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diduga melakukan pemutihan aturan lama dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2010. "Di sini target ruang terbuka hijau tidak lagi 31,5 persen, tapi 13,96 pada 2010," ujar Slamet. 

Dalam perjalanannya, kebijakan Pemerintah Provinsi DKI justru semakin agresif dan masif dalam mengonversi lahan, dengan tanpa mempertimbangkan fungsi dan daya dukung lingkungan. Sejumlah kawasan yang pada tahun 1999 masih berstatus ruang terbuka hijau pun telah dikonversi menjadi kawasan komersial. Kawasan itu antara lain, Kelapa Gading, Tegal Alur, Senayan, Cilandak, Lebakbulus, dan Cibubur. "Sekarang diperkirakan luas ruang terbuka hijau di Jakarta hanya tersisa 6,2 persen," ujarnya.

Slamet khawatir, kondisi ini akan membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pemutihan lagi terhadap aturan ruang terbuka hijau, dengan mempersempit luasan ruang terbuka hijau publik.

Ia juga khawatir, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memainkan ruang terbuka hijau di pekarangan rumah warga (private) sebagai ruang terbuka hijau publik. "Kami akan mengadakan survei ulang ruang terbuka hijau. Kalau memang benar menyalahi prosedur, kami akan mengajukan gugatan kepada Gubernur," ujar Slamet.

Pembakar Al-Quran Salwan Momika 'Diusir' dari Swedia, Kini Pindah ke Norwegia
Duel Vietnam vs Timnas Indonesia

Menakar Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Ada Berapa Tahap Lagi?

Harapan pecinta sepakbola melihat Timnas Indonesia berlaga di Piala Dunia kembali muncul. Masih ada berapa tahap lagi untuk bisa lolos ke Piala Dunia 2026?

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024