Menlu: Adrian Kiki Ajukan Penahanan Luar

VIVAnews - Buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesis (BLBI) yang merugikan negara Rp 1,9 triliun sudah ditangkap di Australia. Adrian tidak tinggal diam. Pemerintah Indonesia mendapat informasi, mantan bos Bank Surya itu ternyata sudah mengajukan penangguhan penahanan dan membayar sejumlah uang untuk menjadi tahanan luar.

"Saya masih belum mendapat informasi, apakah permohonan itu dikabulkan atau tidak. Kalau saya berharap sih tidak," terang Menteri Luar Negeri, Hassan Wirajuda, Kamis, 11 Desember 2008 di Grand Hyatt Hotel, Nusa Dua.

Hassan tak ingin kasus Adrian ini seperti Hendra Rahardja, terpidana seumur hidup kasus korupsi Bank Harapan Santosa (BHS) yang telah merugikan negara 1,95 triliun. "Karena tak puas dengan putusan hukuman, akhirnya dia terus banding sampai akhirnya sakit dan meninggal sehingga tak dilakukan ekstradisi," tandas Hassan.

Seperti diberitakan, Adrian Kiki Ariawan ditangkap Kepolisian Perth pada Jumat 28 November 2008, setelah enam tahun berstatus daftar pencarian orang alias buron.

Pada 1989 hingga 1998 di kantor PT Bank Surya, Adrian Kiki Ariawan, Bambang Sutrisno dan kawan-kawan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp1,9 triliun.

Modusnya dengan menyalurkan kredit kepada 166 perusahaan/debitur kelompok yang dibentuk terpidana. Padahal, para debitur itu tak melakukan melakukan kegiatan operasional apapun.

Pelaku Jambret Tinggalkan Mobil Patroli Polisi yang Dia Bawa Kabur di Pinggir Jalan Lalu Kabur

Laporan: Wima Saraswati/Bali

Ilustrasi meruqyah

Cara Ruqyah Diri Sendiri Sesuai Syariat Islam, Agar Terbebas dari Gangguan Jin

Ruqyah atau Rukyah merupakan metode pengobatan menggunakan doa pada orang yang sakit akibat dari ‘ain (pandangan), sihir, rasa sakit, hingga gangguan jin.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024