Undang-Undang Pilpres

Mahkamah Konstitusi Diminta Percepat Sidang

VIVAnews – Calon presiden alternatif , Fadjroel Rachman, meminta Mahkamah Konstitusi mempercepat sidang gugatan uji materi Undang-undang Pemilihan Presiden (UU Pilpres). Yang diperkarakan adalah syarat mencalonkan presiden dan wakil presiden harus mempunyai kendaraan partai politik.

Is It Eating Ramen Good for Your Health Body?

"Dipercepat agar calon independen bisa mengikuti pemilu tahun depan," kata Fadjroel di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 11 Desember 2008.

Sebab, kata Fadjroel, sisa waktu untuk memperjuangkan calon independen bisa lolos ikut bursa pemilihan presiden tinggal tujuh  bulan lagi, yaitu Juli 2009.

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi

Setelah mahkamah mengabulkan uji materi UU Pilpres, Fadjroel mengharapkan pemerintah segera menindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
"Sebab nanti kalau lewat revisi UU butuh waktu yang sangat lama, karena masing-masing anggota dewan akan mempertahankan kepentingannya," kata Fadjroel.

Mengenai mekanisme pencalonan kandidat presiden, pengacara Fadjroel, Taufik Basari, mengatakan dapat meniru pemilihan kepala daerah.

Kubu Ganjar-Mahfud Ingin Suara Prabowo-Gibran Nol, Begini Kata KPU
Striker AC Milan, Rafael Leao

Penyerang AC Milan Rafael Leao Bisa Dapat Ballon d'Or

Penyerang AC Milan, Rafael Leao dinilai masih bisa meningkatkan level permainannya. Asalkan dia percaya terhadap diri sendiri, dan terus bekerja keras.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024