Hakim Konstitusi

"Perselisihan & Pelanggaran Pemilu Itu Beda"

VIVAnews - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Abdul Mukthie Fadjar, menyatakan terdapat kesalahpahaman di masyarakat mengenai perselisihan dan pelanggaran dalam Pemilu. Dalam Temu Wicara Mahkamah Konstitusi dengan 22 partai politik, Mukthie menjelaskan, perbedaan kedua istilah itu.

Pelanggaran dalam Pemilu berupa tindak pidana, sehingga harus diselesaikan di pengadilan. Sementara ''Perselisihan berada pada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu,'' kata Mukthie dalam acara yang berlangsung di Hotel Gran Melia, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Sabtu, 13 Desember 2008.

Pelanggaran dalam Pemilu bisa membuat asas-asas Pemilu seperti langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil terganggu. Dalam aturan Undang-undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, pelanggaran-pelanggaran pidana ini harus sudah diputus pengadilan lima hari sebelum Komisi Pemilihan mengumumkan hasil perhitungan suara.

Menurut Mukthie, aturan itu untuk menghindari putusan pengadilan berimbas pada penghitungan akhir. "Inilah bedanya dengan aturan Pemilu 2004," ujar Mukthie.

Mahkamah Konstitusi sendiri menurut pasal 2 UU No 24Tahun 2004 merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi juga berwenang mengadili perselisihan Pemilu.

Justin Hubner Dapat Izin ke Indonesia U-23 dari Gamba Osaka
Pohon tumbang di Jalan Margonda, Depok

Pohon Tumbang Sempat Tutup Jalan Margonda Akibat Hujan Deras

Hujan deras disertai angin kencang dan petir melanda Depok pada Rabu sore, 17 April 2024. Akibatnya, banjir terjadi di sejumlah titik antara lain Jalan Margonda dan Perum

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024