Bulyan Mengaku Diancam Oknum TNI

Panglima TNI: Kami Akan Periksa dan Proses



VIVAnews - Terdakwa kasus pengadaan kapal patroli Departemen Perhubungan, Bulyan Royan mengaku diintimidasi oknum Tentara Nasional Indonesia.  Menanggapi itu, Panglima TNI, Jenderal Djoko Santoso mengatakan sampai saat ini belum ada laporan terkait soal ancaman pada Bulyan.

"Belum ada identitas siapa yang melakukan tindakan dimaksud," kata dia, dalam acara jalan santai memperingati Hari Ibu ke-80 di Markas Besar TNI di Cilangkap, Jakarta, Minggu 14 Desember 2008.

Panglima menegaskan, TNI akan memantau perkembangan dugaan ancaman tersebut. "Nanti kami akan periksa dan proses apa langkah-langkahnya," tambah dia. Namun,
TNI tetap menganut asas praduga tak bersalah menanggapi pengakuan Bulyan.

Pengakuan disampaikan Bulyan dalam sidang putusan sela di Pengadilan Korupsi, Rabu 10 Desember 2008. "Saya dan keluarga diancam akan dibunuh," kata mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat tersebut, saat itu. Menurut Bulyan, intimidasi itu disampaikan secara langsung oleh seorang perwira menengah TNI.

Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini sedang mendalami pengakuan Bulyan.

Bulyan Royan didakwa memeras rekanan Departemen Perhubungan dalam proyek pengadaan kapal patroli. Jaksa menilai Bulyan telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota dewan, ancamannya hukuman pidana seumur hidup.
 
Bulyan diduga menerima uang sogokan pada proyek pengadaan 20 unit kapal patroli di Direktorat Jenderal Departemen Perhubungan.

Terpopuler: Tentang Nafkah Anak Laki-laki yang Sudah Baliqh sampai Masalah Obat Kuat

Bulyan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi saat mengambil uang sejumlah US$ 66 ribu dan £ 5.500, dari rekanan Departemen Perhubungan, Dedy Suwarsono, di sebuah tempat penukaran uang asing di Plasa Senayan.

Rilis TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

TikTokers Galih Loss ditangkap polisi buntut kontennya yang diduga menistakan agama Islam. Ia terancam 6 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024