VIVAnews - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda habis? Unit pelayanan SIM-STNK keliling bisa membantu Anda.
Informasi Traffic Management Center (TMC) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, pelayanan SIM-STNK keliling hari ini, Senin 15 Desember 2008, tersebar di wilayah Jakarta.
Jakarta Utara di depan Mega Mall Pluit.
Jakarta Pusat di depan Gedung PELNI, Gajah Mada.
Untuk pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan Sim C. Jika masa berlakunya habis lebih dari 1 tahun harus diperpanjang di Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng.
Untuk Pelayanan STNK Keliling hanya perpanjang STNK setiap tahun dan bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
VIVA.co.id
23 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Meniru Inggris, Tahun Ini PLN Siapkan 2.000 Charging Station dari Tiang Listrik
100KPJ
32 menit lalu
PLN akan membangun ribuan charging station dengan memanfaatkan tiang listrik yang tersebar di seluruh Indonesia, meniru cara Inggris sejak beberapa tahun silam.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Hubungan asmara Rizky Irmansyah dengan Nikita Mirzani sempat membuat heboh dan mendapat dukungan netizen, namun kini justru diduga hal tersebut hanyalah settingan semata.
Happy Asmara bersama Gilga sahid kembali jadi sorotan, kali ini keduanya dikabarkan sudah menikah usai penampilannya di atas panggung belum lama ini viral.
Selengkapnya
Isu Terkini