Gubernur Sulawesi Barat Dipecat Dewan

Anwar Balas Laporkan Anggota Dewan ke Polisi

VIVAnews - Diberhentikan secara sepihak oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Barat, Gubernur Anwar Adnan Saleh tak terima. Melalui tim kuasa hukumnya, Anwar melaporkan 18 Anggota Dewan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat di Makassar, Senin 15 Desember 2008.

Menurut koordinator tim kuasa hukum, Amirullah Tahir, tim sebenarnya akan mempermasalahkan kasus ini pada Badan Kehormatan Dewan di Sulawesi Barat. Namun, lembaga itu belum ada sehingga laporan langsung dialamatkan pada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

“Kami akan melaporkan ke-18 anggota dewan ini karena dianggap melanggar tata tertib dan mekanisme di DPRD,” kata Amirullah, Senin 15 Desember 2008. Namun belum jelas kapan waktu pelaporan tersebut.

Gubernur Sulawesi Barat, Anwar Adnan Saleh diberhentikan oleh Dewan Perwakilan Daerah Sulawesi Barat dalam rapat paripurna, Jumat 12 Desember 2008, saat dia sedang menunaikan ibadah haji.

Profil Sandra Dewi, Artis Cantik yang Suaminya Terjerat Kasus Korupsi

Dewan menggunakan Fatwa Mahkamah Agung No 139/KMA/II/2008, 12 September 2008, tentang penggantian gubernur.

Rapat paripurna yang memberhentikan pasangan gubernur terpilih dilakukan atas permintaan salah satu pasangan calon, Salim S Mengga-Andi Hatta Dai. Pasangan tersebut mengirimkan surat kepada Dewan agar menindaklanjuti Fatwa Mahkamah yang diminta KPU.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Sulawesi Barat,  Arifin Nurdin ini juga mengusulkan kepada pemerintah, untuk melantik pasangan Salim Mengga-Hatta Dai. Rapat tersebut sebenarnya dihadiri oleh 19 orang, dan dianggap quorum. Namun satu anggota Partai Buruh memilih abstain, dan tidak menandatangani surat Pemecatan itu.

Fatwa Mahkamah soal pemberhentian didasari putusan majelis hakim yang diketuai Lucky R Kalalo menyatakan, anggota tim kampanye Anwar Adnan, M Nasir Satar, terbukti melakukan politik uang  di Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar. M Nasir Satar dihukum denda Rp 3 juta. Atas putusan itu dia tak pernah banding.

Laporan: Zeena/Makassar

Wawancara Lawasnya Jadi Sorotan, Sandra Dewi Ogah Disebut Hidup Bak di Negeri Dongeng
Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Kubu 03 Bantah Pemilu Ulang Hambat Pelantikan Presiden Terpilih: Alasan Mengada-ada

Kubu 03 Ganjar-Mahfud menyampaikan argumen Pilpres 2024 sudah disiapkan skenario dua putaran. Maka itu, tak ada masalah dengan pemilu ulang.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024