VIVAnews - Pengacara Lia Eden menyesalkan tindakan polisi yang menangkap Lia Eden dan puluhan pengikutnya tanpa alasan yang kuat.
Menurut pengacara Lia Eden, kliennya saat ini masih menjalani pemeriksaan secara bergantian di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Saor Siagian, kuasa hukum Lia Eden di Polda Metro Jaya mengatakan, penangkapan terhadap kelompok Salamullah selalu dengan alasan klasik, yaitu pengamanan kelompok Lia Eden. "Ini mirip tindakan yang sebelumnya, alasannya untuk mengamankan," ujar Siagian, Senin, 15 Desember 2008.
Mereka ditangkap terkait penodaan agama yang dilakukannya. Penangkapan terhadap Lia Aminuddin dan pengikutnya dilakukan pukul 05.30 WIB, di Jalan Mahoni, Jakarta Pusat.
"Mereka telah menodai agama, kita melakukan tindakan pengaman terhadap anggota kelompok itu," ujar Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya AKBP Mahbub.
Sekitar 24 anggota kerajaan Eden yang ditangkap polisi. Mereka terdiri dari sepuluh orang wanita termasuk Lia Eden, sepuluh anak-anak, dan empat orang anggota laki-laki.
Berdasarkan pantauan VIVAnews, lima orang anggota kelompok "Kerajaan Tuhan" mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka datang dengan mengunakan baju putih-putih, sambil membawa bungkusan berisi pakain dan makanan.
Salah satu anggota, Sulistami, 55 tahun, tidak mau banyak bicara. Dia hanya mengatakan, kedatangnya untuk menjenguk rekan mereka yang ditangkap.