Imbas Kasus Antaboga

Bapepam Minta Laporan Detail Pengelolaan Dana

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengimbau manajer investasi (MI) melaporkan lebih detail produk investasi kontrak pengelolaan dana (discreationary fund) mereka. Imbauan itu terkait dampak penipuan dana nasabah melalui produk investasi tersebut.

"Kami hanya mengimbau agar MI memberikan laporan terkait investasi kontrak pengelolaan dana mereka ke Bapepam," ujar Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, Djoko Hendratto, di kantornya, Jakarta, Senin 15 Desember 2008.

Djoko menjelaskan, Bapepam-LK tidak memiliki kewenangan untuk memaksa MI menyerahkan laporan produk investasi kontrak pengelolaan dana itu. Sebab, otoritas pasar modal tersebut belum memiliki peraturan khusus yang mengatur produk investasi itu.

Selain itu, produk tersebut merupakan kontrak investasi antara MI dan nasabahnya, sehingga masuk dalam kewenangan hukum perdata.

Sementara itu, Direktur Utama Lautan Dana, Ahmad Subagja, mengatakan, terkait imbauan tersebut, pihaknya sudah memperoleh surat pemberitahuan dari Bapepam-LK sejak pekan lalu. Salah satu alasan Bapepam-LK adalah mencuatnya kasus produk investasi milik PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia.

Subagja menambahkan, selama ini Bapepam-LK hanya meminta laporan nilai investasi dari produk kontrak pengelolaan dana tersebut.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa
Sidang Lanjutan sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK

Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu

Kubu 01 dan 03 meminta izin ke MK agar bisa menghadirkan sejumlah menteri dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024