VIVAnews - Gubernur Sulawesi Barat, Anwar Adnan Saleh resmi melaporkan 18 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Barat ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Senin 15 Desember 2008.
Koordinator tim kuasa hukum Anwar, Amirullah Tahir mengatakan laporan disampaikan dalam lima halaman. "Intinya rapat paripurna yang digelar oleh 18 anggota DPRD melanggar UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Amirullah di Gedung Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Senin 15 Desember 2008.
Dalam UU tersebut, kata Amirullah, Dewan hanya bisa melakukan pengusulan atau pemberhentian kepala daerah jika kepala daerah yang bersangkutan melakukan pelanggaran. Sementara sengketa pilkada yang difatwakan oleh Mahkamah Agung terkait politik uang yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan Anwar Adnan Saleh dan Amri Sanusi.
Dia berharap, agar Polda Sulselbar segera menindaklanjuti laporan mereka. “Kalau bisa, Polda Sulselbar memprioritaskan laporan kami, karena terkait dengan kepastian hukum di Sulawesi Barat,” tambahnya.
Dihalaman depan materi laporan yang disebarkan kepada wartawan, tertulis, laporan atau pengaduan ditujukan ke Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, dengan tembusan Direktur Reserse dan Kriminal Kepolsian. Disitu tercatat Anwara Adnan Saleh sebagai pelapor dan Ketua Dewan, Arifin Nurdin cs, sebagai terlapor.
Gubernur Sulawesi Barat, Anwar Adnan Saleh diberhentikan oleh Dewan Perwakilan Daerah Sulawesi Barat dalam rapat paripurna, Jumat 12 Desember 2008, saat dia sedang menunaikan ibadah haji.
Dewan menggunakan Fatwa Mahkamah Agung No 139/KMA/II/2008, 12 September 2008, tentang penggantian gubernur.
Rapat paripurna yang memberhentikan pasangan gubernur terpilih dilakukan atas permintaan salah satu pasangan calon, Salim S Mengga-Andi Hatta Dai. Pasangan tersebut mengirimkan surat kepada Dewan agar menindaklanjuti Fatwa Mahkamah yang diminta KPU.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Sulawesi Barat, Arifin Nurdin ini juga mengusulkan kepada pemerintah, untuk melantik pasangan Salim Mengga-Hatta Dai. Rapat tersebut sebenarnya dihadiri oleh 19 orang, dan dianggap quorum. Namun satu anggota Partai Buruh memilih abstain, dan tidak menandatangani surat Pemecatan itu.
Fatwa Mahkamah soal pemberhentian didasari putusan majelis hakim yang diketuai Lucky R Kalalo menyatakan, anggota tim kampanye Anwar Adnan, M Nasir Satar, terbukti melakukan politik uang di Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar. M Nasir Satar dihukum denda Rp 3 juta. Atas putusan itu dia tak pernah banding.
Laporan: Zeena/Makassar
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
BYD merupakan merek mobil listrik pendatang baru. Sejak hadir di Tanah Air pada Februari 2024 konsumen sudah bisa melakukan pemesanan ketiga produknya, yaitu BYD Dolphin
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan sejumlah selebgram dan seorang atlet esport berinisial HJ terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dan telah jadi tersangka.
Beredar Undangan Diduga Resepsi Happy Asmara Dan Gilga Sahid Usai Kabar Nikah Siri
JagoDangdut
7 jam lalu
Gilga Sahid sempat membuat heboh dengan pernyataannya di depan publik saat manggung bersama Happy Asmara. Gilga pede menyebut Happy sebagai istri di depan umum
Selengkapnya
Isu Terkini